Ada Spanduk Bertuliskan Larangan Masuk Ke Objek Wisata Air Terjun Sipisopiso-Tongging -->
Cari Berita

Advertisement

Ada Spanduk Bertuliskan Larangan Masuk Ke Objek Wisata Air Terjun Sipisopiso-Tongging

10 Desember 2019

StatusRAKYAT.com,Tanah Karo -  Warga Desa Tongging Kec. Merek Kabupaten Karo memasang spanduk larangan masuk ke objek wisata Air Terjun Sipisopiso -Tongging karena statusnya masih dalam bersengketa dengan perkara No.278/G/2019/PTUN Medan.

Warga Desa Tongging telah membentuk panitia dan kuasa hukumnya agar tanah yang saat ini berpekara kembali kepada pemilik aslinya, sebab sejak masyarakat mengenal objek wisata air terjun Sipisopiso-Tongging, tidak ada pihak lain yang mengaku tanah di sana miliknya.
Menurut perwakilan warga masyarakat Desa Tongging Apul Manihuruk yang didampingi Kuasa Hukumnya Robianto Sembiring SH. MH kepada wartawan Sabtu (07/12) 2019  di Merek menerangkan, " kalau warga Desa Tongging yang mengklaim tanahnya di objek wisata Air Terjun Sipisopiso-Tongging seluas sekitar 5 hektar merupakan pemberian Terpuk Silima Opu yang kini sebahagian isinya bangunan bersumber dana APBD Kabupaten Karo, tanpa diketahui warga Desa Tongging, atas dasar itu warga merasa keberatan, sehingga dipasang spanduk larangan masuk, "kata Manihuruk.

Salah satu fakta lapangan yang membuktikan bahwa objek wisata Air Terjun Sipisopiso berada di wilayah Desa Tongging antara lain, kalimat penulisan restribusi pembayaran obyek wisata Air Terjun Sipisopiso-Tongging pada dinding Pos Pengutipan Restribusi, berdirinya Masjid Pariwisata Al-Ikhlas Tongging-Sipisopiso Kab. Karo resmi pemakaiannya tanggal 21 September 1991/12Rabiul awal 1412 H oleh Kakanwil Departemen Agama Propinsi Sumatera Utara Drs. H. Madnan Harahap dan terjadinya jual beli tanah (milik Silima Opu) di dekat pos restribusi tidak ada yang berkeberatan.

Berdasarkan fakta-fakta itulah warga Desa Tongging bersama kuasa Hukum dan pengacaranya berusaha mendapatkan hak kepemilikan itu kembali, karena merasa berdosa kepada leluhurnya jika tanah-tanah milik leluhur itu diterlantarkan dan dikuasai pihak luar, kata Apul Manihuruk dan Robianto Sembiring SH. MH didampingi Erikson Silalahi (47) selaku Silima  Opu  dan warga desa Tongging Mardin Simanjorang (76).

Sementara Palentinus Girsang (57) warga Desa Tongging kuasa pertama dari warga Desa kepada wartawan menyebutkan, ayahnya Alm. Idup Girsang menjabat sebagai Kepala Desa Tongging tahun 1970-1991.
Terangnya lagi, objek wisata Air Terjun Sipisopiso-Tongging dibuat namanya karena masih berada di wilayah Desa Tongging dan milik terpuk Silima Opu.sebagai Kepala Desa Tongging, bapaknya bersama Sekretaris Desa Tongging Alm. Kaman Munte mengelola dan mengutip restribusi objek wisata Air Terjun Sipisopiso-Tongging.
Selain mengutip restribusi, mereka meratakan pelataran parkir objek wisata Air Terjun Sipisopiso dengan alat berat graider, tidak ada warga Desa lain yang berkeberatan terhadap itu dan Alm. Gustaf Girsang abang Palentinus telah menjual tanah milik Si Lima Opu kepada Pangihutan Silalahi atas izin Silima Opu di dekat Pos Restribusi, itupun tidak ada orang lain yang keberatan, berarti itu adalah milik Silima Opu,"terangnya.

Terpuk Silima Opu Jongson Silalahi (55) mengaku bingung atas berdirinya sejumlah bangunan baru di lokasi objek wisata Sipisopiso-Tongging. Bentuk dan kegunaan bangunan tidak pernah dikomunikasikan dengan warga dan Kades Tongging,"ujarnya.

Lain halnya yang di katakan mantan Kepala Desa Tongging Orinus Silalahi (62) yang mana sepengetahuannya objek wisata Air Terjun Sipisopiso (pelataran parkir, lokasi bangunan sekitarnya hingga Air Terjun ) awalnya adalah milik Terpuk Silima Opu, kemudian diserahkan kepada warga Desa Tongging melalui sebuah proses di Desa, "ujarnya.

Kuasa Hukum Robianto SH. MH menyebutkan tahun 2016 Kepala Desa Pengambaten sudah membuat surat keterangan bahwasanya air terjun Sipisopiso adalah milik Pemerintah Kabupaten Karo. Untuk itu kata Robianto, pihaknya telah melakukan upaya hukum, untuk pembatalan SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha di Medan (PTUN) dan pada saat ini, perkaranya masih dalam tahap proses pemeriksaan dua kali sidang, "jelasnya.

Yang digugat adalah tanah yang masuk ke wilayah Air Terjun Sipisopiso, luasnya sekitar lima hektar. Dari fakta lapangan yang kita lihat, air terjun Sipisopiso beserta pelataran parkir dan lokasi bangunan baru masuk wilayah ke Desa Tongging.  Robianto Sembiring berharap agar tanah dan air terjun Sipisopiso dikembalikan kepada warga Desa Tongging karena secara kultural, merekalah pemiliknya,"jelas pengacara ini.

Pantauan wartawan , pemasangan sepanduk larangan masuk ke objek wisata Air Terjun Sipisopiso-Tongging di dekat pos restribusi disaksikan pengacara, kuasa(perwakilan) warga Desa Tongging, Terpuk Silima Opu dan sejumlah masyarakat. Dan setelah pemasangan spanduk ini, banyak wisatawan yang enggan masuk ke objek wisata itu dan beralih tujuan ke Desa Tongging.
(David)