Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Karo Ingatkan ASN , Kades Serta Perangkat Desa Jika Tidak Netral Netral Dalam Pilkada Terancam Hukuman -->
Cari Berita

Advertisement

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Karo Ingatkan ASN , Kades Serta Perangkat Desa Jika Tidak Netral Netral Dalam Pilkada Terancam Hukuman

22 September 2020


StatusRAKYAT.com, Tanah Karo
- Mengingat situasi temperatur suhu dalam menjelang Pilkada Karo  2020, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Karo, Ferianta Purba, SE dengan sikap tegas menghimbau kepada seluruh Pegawai ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnnya dalam penyelenggaraan pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember Tahun 2020 mendatang harus netral dan tidak memihak. 

Perianta Purba mengatakan, "larangan dan sanksi bagi PNS yang
beragam sanksi mengancam ASN atau  PNS jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada
Pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember Tahun 2020 mendatang" tegas Ferianta, Selasa (22/09) 2020 di Kabanjahe.

Pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sudah diambang pintu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengirimkan surat kepada para pejabat Negara (mulai menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati/Wali Kota) mengenai pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), ungkap Ferianta Purba

Nah, berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,”jelas Ferianta Purba.

Dan juga mengutip Undang-Undang (UU) Nomor:10 Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karo ini juga menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnnya. Menteri PANRB juga mengingatkan adanya ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa:  i) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; ii) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan iii) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. 

Selain itu juga kata Ferianta beberapa acuan dalam Undang Undang tersebut antara lain, bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk.

Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: i) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; ii) pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah; iii) pembebasan dari jabatan; dan iv) atau pemberhentian dengan hormat tidak hormat, tidak atas permintaan sebagai PNS itu sendiri," ujar Ferianta menerangkan. (D'vd)