Polsek Tapung Hulu Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur -->
Cari Berita

Advertisement

Polsek Tapung Hulu Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

10 April 2021


StatusRAKYAT.com, Tapung hulu - 
Tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu menangkap tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya,Adapun  Pelaku berinisial STH (38) warga simpang dinamit  Suka Ramai pada jum'at pagi (09/04/2021).
 Penangkapan tersangka STH ini berdasarkan  laporan  korban inisial RJ (16) ,dimana korban yang masih di bawah umur merupakan anak tiri dari tersangka. yang tidak tahan lagi atas perbuatan ayah tirinya yang sudah merusak masa depannya. 
 
Terungkapnya peristiwa ini berawal pada minggu malam (04/04/2021) sekitar pukul 20.00 wib, saat itu STH (pelaku) pulang kerumah dalam keadaan tidak sadarkan diri (mabuk) 
Dan langsung marah-marah langsung menampar  korban di bagian pipi. 

Ketika itu pelaku berkata kau tidak bisa berubah? " Dan korban menjawab "Enggak" Lalu terlapor bertanya kembali " Kenapa" Dan sepontan korban menjawab " Karna kau sudah merusak masa depan ku"

Selanjutnya korban pergi ke rumah temannya yang ada di wilayah tandun dan menceritakan kejadian yang menimpa pada dirinya kepada temannya tersebut.
Setelah mendengar cerita dari korban,selanjutnya  teman korban pun langsung menjumpai ibu korban dan menceritakan apa yg telah terjadi pada saudara RJ (16) anak korban. 
 Setelah mendengarkan cerita dari temen korban
sang ibi pun langsung bergegas melaporkan kejadian tersebut  kepolsek Tapung Hulu, atas tindakan asusila yang terjadi pada anaknya. 

Menindak Lanjutin laporan tersebut, kapolsek Tapung Hulu AKP Try widyanto Fauzal sik. Msi
 Perintahkan unit Reskrim polsek Tapung Hulu untuk  melakukan penyelidikan,mengumpulkan keterangan dari saksi serta melakukan visum terhadap korban.
Kemudian pada jum'at pagi (09/04/2021) sekitar pukul 05.00 Wib, 
Berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat bahwasannya tersangka STH pulang kerumahnya dan  atas informasi tersebut Tim unit Reskrim tapung Hulu bergerak, 
Yang langsung di pimpin oleh kanit Reskrim IPTU Aulia Rahman M.H.dimana Tim Unit Reskrim  lansung bergerak menuju lokasi Rumah tersangka STH, dan berhasil mengamankan pelaku. 

Saat di introgasi tersangka STH mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencabulan terhadap ke dua anak tirinya, dan  dimana perbuatan itu sudah di lakukan semenjak tahun 2017 terhadap kakak korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya selanjutya pelaku kini di amankan di Mapolsek tapung Hulu , Adapun Pada saat di konfirmasi Kapolsek Tapung Hulu AKP Try widyanto Fauzal
SIK. MS.i melalui Kanit reskrim polsek Tapung Hulu membenarkan penangkapan terhadap pelaku STH yang merupakan ayah tiri dari korban.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku terancam di jerat
Dengan pasal  81ayat 1atau pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016.

(Ali Rahman Siregar)