Timeline Penataan KJA di Tongging Tuntas Tahun 2023 ? -->
Cari Berita

Advertisement

Timeline Penataan KJA di Tongging Tuntas Tahun 2023 ?

20 April 2021


StatusRAKYAT.com, Tanah Karo -
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH, bersama wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus setyo Indriono,  mengikuti rapat pengelolaan KJA (Keramba Jaring Apung) di motori oleh Menteri Koordinator bidang kemaritiman dan investasi, secara virtual, selasa (20/04) 2021 pukul 09.00 WIB, di KCC kantor Bupati, Kabanjahe. 

Turut mendampingi Bupati Karo oleh OPD terkait, kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi, Msi, Kadis perikanan Sarjana Purba, Kadis Lhk Radius Tarigan, Kadis Parawisata Munarta Ginting.Dan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang akrab disapa oppung LBP. 

Dalam arahannya, LBP menekankan agar Forkopimda sekawasan Danau Toba segera mempedomani timeline yang telah di sebarkan ke Pemprov dan Pemda, sebagai acuan kegiatan,"terangnya.

Informasi dihimpun dilapangan, susunan Timeline Rencana Kegiatan Penataan KJA di Danau Toba yaitu Minggu I April 2021
1.Pengambilan Video dan Foto Aerial memakai Drone. 
2. Pengambilan Citra Satelit lokus-lokus 
keberadaan KJA Toba dan, 
3. Pembuatan peta Bathimetri Kedalaman sesuai zonasi pengaturan dalam Perpres Danau Toba.

Minggu II April 2021 Analisa sebaran KJA terkini berdasarkan peta hasil Overlay Foto Drone, Citra Satelit dan Bathimetri. Kemudian, Minggu III April 2021 Verifikasi jumlah KJA di zona kedalaman < 30 m,disesuaikan dengan hasil analisa overlay data dan Identifikasi Kepemilikan KJA dalam radius kedalaman < 30 m, disetiap Kabupaten. 

Selanjutnya, Minggu IV April - Mei IV 2021, Sosialisasi rencana penertiban KJA
dan  Edukasi serta Inisiasi Pengembangan Mata 
Pencaharian Alternatif bagi Pembudidaya terdampak. Sedangkan, timeline  Memasuki fase Penertiban dijadwalkan pada bulan Mei-juni 2021, yaitu Penertiban KJA Tahap I, dalam radius kedalaman <
30 m. 

Lalu, Juni -
Desember 2021
Pengembangan Mata Pencaharian Alternatif bagi Pembudidaya terdampak pada Penertiban Tahap I. Lantas, pada bulan Januari - Desember 2022 dilakukan Penataan KJA Tahap II berupa, 
1. Identifikasi dan verifikasi kepemilikan KJA radius kedalaman 30 s/d 100 m
2. Identifikasi status pekerjaan dari pemilikan KJA
3. Penertiban dan pengendalian KJA Tahap II dalam radius kedalamam 30-100 m. 
4. Alih Profesi bertahap pembudidaya terdampak dan dukungan penguatan skala ekonominya. 

Untuk finalisasi dilakukan Januari- Desember 2023 dalam Penataan KJA Tahap III berupa : 
 1.Identifikasi dan verifikasi KJA dalam radius kedalaman > 100 m. 

2. Alih Profesi pembudidaya terdampak dan  dukungan penguatan skala ekonominya.
3. Pengendalian budidaya terbatas dan Penerapan Eco Friendly untuk budidaya perikanan (Sustainable Aquaculture).

Disinggung tentang kesiapan Pemda Karo dalam penertiban KJA sesuai timeline yang telah dikeluarkan pihak Kemaritiman, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH angkat bicara sejak awal kita solid dan mendukung program pemerintah pusat ini, untuk itulah saya ajak wakil Bupati (ibu Cory) ikut rapat ,agar kedepan  langkah kebijakan yang ditempuh dalam Penataan KJA khususnya di wilayah Tongging Merek , tidak bias dan ambigu,"katanya.

Lanjutnya lagi, ibu Cory ini-lah, yang akan mengeksekusi semua timeline yang telah disepakati tersebut, sebagai Bupati terpilih. Ucap Terkelin, sembari hari Kamis ini (22/04) 2021saya mohon diri dan pamit karena Purna jabatan,"beber Terkelin.

Sedangkan, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menyatakan akan melanjutkan semua estafet kepemimpinan Bupati lama, yang berpihak kepada program pemerintah dan ke masyarakat tentunya, khususnya wilayah KJA Tongging Merek,mendapat perhatian serius," ujarnya singkat. 

Sementara itu, Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto dan Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, menyebut kami TNI /POLRI siap bersinergi dalam membantu pemerintah daerah dalam penertiban KJA sesuai perintah komando atas,"ucapnya.

(D'vd/Berjoet)