Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Polda Sumut Diminta Segera Lakukan Penyilidikan -->
Cari Berita

Advertisement

Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Polda Sumut Diminta Segera Lakukan Penyilidikan

14 November 2021


StatusRAKYAT.com ,Tapanuli Utara
 - Direktur Eksekutif LBH sekolah, Roder Nababan meminta Polda Sumutera Utara untuk menindaklanjuti permohonan surat laporan terkait Kepala Inspektorat MT diduga menggunakan ijazah palsu. Adanya laporan terkait dugaan Ijazah palsu yang digunakan oleh MT belum dapat di yakini bahwa itu adalah Ijazah yang sah ataupun benar secara undang-undang.

Roder mengatakan dalam penggunaan ijazah palsu ini kami juga menduga ada kaitannya dengan Dekan Fakultas Hukum Darma Agung Medan Yakni Sdri.Dr.Ria Sintha Devi,S.H.,M.H karena dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak memenuhi persyaratan Ijazah tanpa didukung bukti yang sah berdasarkan Perundang-undangan. Seperti disalah satu portal Berita Online memuat tentang “Kepala Inspektorat Taput Bantah Tuduhan Pakai Ijazah S1 Palsu, disini kami sangat masih belum dapat menemukan kebenaran dari ruang lingkup pernyataan yang disampaikan yang tidak memiliki bukti kebenaran yang sah sesuai prosedur yang dimana diatur dalam Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Adapun dugaan jenis Penyimpangan dilakukan oleh MT yakni, surat keterangan yang diterbitkan oleh Dekan Fakultas Hukum Darma Agung berbeda isi. Nomor surat dan keterangan nomor ; 085/D.e/II/FH-UDA/III/2021, dimana kedua surat ini memiliki nomor yang sama namun surat keterangan yang pertama tanggal 5 Oktober 2018 sedangkan surat keterangan yang kedua tanggal 30 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Sdri,Dr.Ria Shinta Devi,S.H.,M.H dengan NIDN : 0104058802 selaku Dekan Fakultas Hukum Darma Agung. Adanya dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum Darma Agung dengan memberikan keterangan yang tidak benar terhadap surat keterangan yang diterbitkan pada 5 oktober 2018 dan 30 Maret 2021.

Sewaktu MT melakukan Konfrensi Pers tanggal 31 Maret 2021, MT tidak dapat menunjukkan bukti legalisir ijazah yang sah beserta bukti buku wisuda tahun 1995 dari Fakultas Hukum Darma Agung.  Ijazah beserta photocopy yang dimiliki MT tidak memiliki adanya legalisir pengesahannya serta dari kantor Kopertis Wilayah I tidak dibumbui tandatangan yang jelas. Dan setelah adanya pengaduan tersebut, MT sudah sangat sering tidak masuk untuk melakukan kegiatannya sebagai Kepala Inspektorat Tapanuli Utara dengan alasan sakit. "Kami meminta Kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk menindaklanjuti permohonan surat kami ini agar melakukan penyelidikan terhadap saudara MT yang diduga melakukan menggunakan Ijazah palsu," harap Roder Nababan.SH. (13/11).

MT SH selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, tidak berkenan memberikan penjelasan, saat dikonfirmasi melalui chat wa atas pengaduan Direktur Eksekutif LBH Sekolah, Roder Nababan terkait dugaan ijazah palsu yang dipergunakannya. Sementara itu Sekda Kabupaten Tapanuli Utara Indra Simaremare selaku Ketua Baperjakat Kabupaten Tapanuli Utara, memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui selulernya terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang di gunakan MT. (TH)