Pasar Malam Tanpa Izin Tidak Ditertibkan, Kinerja Satgas Covid 19 Kampar Dipertanyakan, Ada Apa ?? -->
Cari Berita

Advertisement

Pasar Malam Tanpa Izin Tidak Ditertibkan, Kinerja Satgas Covid 19 Kampar Dipertanyakan, Ada Apa ??

17 November 2021


StatusRAKYAT.com , Kampar
-  Pemerintah Pusat berusaha memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 yang telah melanda dunia. Upaya itu dilakukan dengan memberlakukan protokol kesehatan Covid 19 serta upaya vaksinasi kepada masyarakat sampai ke pelosok Desa/Kelurahan seluruh wilayah Indonesia.

Sama halnya dengan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, upaya pemutusan penyebaran virus Covid 19 direalisasikan dengan diberlakukannya Perda Kampar atas Prokes Covid 19.

Namun regulasi tersebut diduga kuat tidak terlaksana secara merata dan disinyalir kurang maksimal, mengapa ?

Beroperasinya pasar malam tanpa izin dari satgas covid Desa Tri Manunggal, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar tidak kunjung ditertibkan. Hal ini melahirkan sejumlah asumsi masyarakat luas . 

Informasi yang dihimpun media dari warga, DN (initial), Rabu (17/11/21), pasar malam di Desa Tri Manunggal terus beroperasi.

" Buka terusnya pasar malam bang, gak ada kog ditertibkan ," kata nya.

Sebelumnya, telah diberitakan sejumlah media online, pihak pengelola pasar malam berikan biaya kepada pihak Desa Tri Manunggal sebesar Tujuh Juta Rupiah guna pengoperasian pasar malam.

Berikut rilisnya : 
Pasar malam di Desa Tri Manunggal, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Provinsi Riau terus beroperasi diduga tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid 19. 

Hal ini dinilai telah menentang kebijakan Pemerintah dalam upaya pemutusan penyebaran mata rantai Covid 19 yang telah banyak menelan anggaran hingga sampai ke pedesaan . 

Ironisnya, ketua satgas Covid 19 Desa Tri Manunggal diduga kuat main mata dengan pihak pengelola pasar malam hingga pasar malam dapat beroperasi dengan cara memberi biaya pengunaan lapak dan biaya lainnya kepada pihak Desa.

Hal tersebut disampaikan pihak pengelola pasar malam AS (initial) ke pada media ketika dikonfirmasi via media sosial WhatsApp nya, Minggu Malam (14/11/21). 

Menurut AS, pihaknya mengoperasikan pasar malam di Desa Tri Manunggal membayar uang lapak serta biaya lainnya ke pada pihak Desa sebesar Rp 7000.000 (Tujuh juta Rupiah).

" Total uang lapak tiga juta (Rp 3000.000), uang kebersihan dan lain lain juga total lebih kurang tujuh juta " kata AS dalam pesan WhatsApp nya.

Di waktu terpisah, Kepala Desa Tri Manunggal Edi Bambang Purnomo, ketika dikonfirmasi media, Selasa (16/11/21) guna meluruskan informasi terkait biaya sebesar Rp 7000.000 yang telah dibebankan Desa kepada pihak pasar malam belum menuai hasil. Pesan singkat konfirmasi ke nomor WhatsApp nya contreng tanda dibaca namun tidak melahirkan jawaban.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Kampar, Nurbit kepada media menyampaikan, pihaknya telah berkondinasi dengan pihak Fokopimcam upaya untuk menyikapi Prokes Covid 19 atas beroperasinya pasar malam.

" Berdasarkan informasi rekan2 media,,kami sudah meminta camat utk melakukan tugas melakukan ketua tim satgas covid 19 kecamatan dengan berkoordinasi dengan forkopimcam serta pihak kades selaku ketua tim satgas covid 19 desa, " demikian disampaikan Kasatpol PP Kampar via chat WhatsApp.



(Tim)