StatusRAKYAT.com , Kampar - Merasa dirinya dituding telah menjual lahan kebun sawit 12 hektar,kepada Ina,Martunus merasa kecewa dan keberatan.Kamis 21-07-2022.
Martunus juga sangat kecewa terhadap sdri Ina yang melemparkan tudingan terhadap sdri Nurhayati biasa di sapa bunda Rani,selaku wartawan dari salah satu media online.
Selanjutnya beliau mengatakan keberatan atas dugaan fitnah yang dilakukan oleh saudari Ina dan saudari agusti Afrina yang telah mengatakan"telah membeli lahan 12 H yg terletak di utara PT Johan Sentosa,kepada saudara Martunus.
Merasa keberatan martunus membantah'dan mengatakan bahwa beliau tidak pernah menjual lahan Abu Nawar kepada saudari Ina, bahkan telan membuat surat pernyatan yang ditanda tangani atas matrai sebagai bukti,adapun bukti pernyataan tersebut mengatakan.
Bahwa tidak pernah menjual ata melakukan jual beli tanah seluas 12 h, yang terletak di utara PT Johan Sentosa kepada H. Hasan Basri (Hasan Bantan)
Selanjutnya menyampaikan kepada awak Media,apa yg di ucapkan saudari Ina,itu pencemaran nama baik terhadap dirinya,terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dituduhkan Ina dan agusti afrina terhadap nya,
" Melanggar UUD pasal 310 ayat(1) KUHP ,
1.Dengan sengaja
2. Menyerang kehormatan atau nama baik
3. Menuduh melakukan suatu perbuatan
4 Menyiarkan tuduhan supaya di ketahui umum tutur Martunus.(Tim)