Selama 3 Tahun Tidak Stor Pajak, Kejati Sumut Tahan DT Karna Menyelewengkan Biaya Pajak Sebesar 6.6M -->
Cari Berita

Advertisement

Selama 3 Tahun Tidak Stor Pajak, Kejati Sumut Tahan DT Karna Menyelewengkan Biaya Pajak Sebesar 6.6M

23 Agustus 2023


StatusRAKYAT.com, Medan - Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara menyerahkan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti serta tersangka atas nama DT dalam perkara tindak pidana perpajakan, Rabu (23/8/2023).

Pelimpahan diterima langsung tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di ruang Pidsus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (22/8/2023).

Kajati Sumut Idianto SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH mengatakan serah terima berkas perkara, barang bukti dan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Nomor S-1098/WPJ.01/2023, 22 Agustus 2023 perihal penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti.

Tersangka DT dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang – Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentutan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) nomor : B- 8768/L.2.5/Ft.2/12/2022 tanggal 21 Desember 2022,

“Tersangka DT dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan melalui Wajib Pajak CV. LJ sejak 2011 s/d 2014. Akibatnya menimbulkan kerugian pendapatan negara berupa Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya sebesar Rp.6.630.940.036,” kata Yos A Tarigan.

Dijelaskan Yos, lantaran loc delict-nya di wilayah hukum Kejari Medan, maka berkas perkara diserahkan ke JPU Kejari Medan dan sekaligus mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

“Setelah pengecekan berkas, barang bukti dan kondisi kesehatan tersangka, maka Tim Kejari Medan menitipkan tersangka ke LP Wanita Kelas I Tanjung Gusta Medan,” sebut Yos dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (23/8/2023). (AJT)