Agus diciduk saat berada di salah satu kamar hotel kelas melati di Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa salah satu kamar hotel di kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu, SH memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Maruba Sinaga, SH, untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah melakukan pengintaian, tim Reskrim Polsek Kutalimbaru akhirnya menemukan pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan warga. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Dari tersangka Agus, petugas mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi, sabu, uang tunai, dan sebuah unit ponsel,” ujar Kapolsek Kutalimbaru, AKP Idem Sitepu.
Dari hasil pemeriksaan awal, Agus mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial J yang berdomisili di Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap J tanpa perlawanan.
“Keterangan dari Agus langsung kita tindak lanjuti. Anggota berhasil meringkus J dan saat ini masih kita lakukan pendalaman,” sambung Kapolsek.
Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Kutalimbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Idem juga menyatakan akan terus memburu jaringan lain yang diduga terkait dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. (Red)