StatusRAKYAT.com, Medan - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan keberadaan Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Sumatera Utara.
Hal tersebut tertuang dalam surat BAKESBANGPOL Provinsi Sumatera Utara
Nomor 400.7.22.1/030/BAKESBANGPOL/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026, dengan
perihal Permohonan Pelaporan Keberadaan Ormas.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga
Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Sumatera Utara di Medan, sebagai
tanggapan atas surat DPP LAKRI Sumatera Utara Nomor 001/DPP-LAKRI-SU/IX/2026
tanggal 19 September 2026 mengenai permohonan perubahan pelaporan keberadaan
organisasi masyarakat dan surat keputusan pengesahan status badan hukum AHU-0003150.AH.01.07
Tahun 2019 tertanggal 19 Maret 2019.
Dalam suratnya, BAKESBANGPOL Sumut menyatakan bahwa telah menerima
penyampaian laporan keberadaan ormas Dewan Pimpinan Provinsi LAKRI Sumatera
Utara dengan alamat sekretariat di Jalan Bunga Ncole Raya Nomor 23, Lingkungan
II, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
SUSUNAN DPP LAKRI SUMUT YANG DILAPORKAN KE KESBANGPOL
Pembina : Mikail T.
Parlindungan Purba, S.H.
Ketua : Charles Bronson Surbakti
Sekertaris : Yehezkiel Lokanantha
Wakil Sekertaris : Daniel
Ginting, S. E.
Bendahara : Doanta Singarimbun
Direktur Intelijen & Investigasi : Bastian Tampubolon
Wadir Intelijen & Investigasi :
Refi Kurniawan
Direktur Media & Informatika :
Richard Fernando Tarigan, S. Kom
Direktur Kebijakan Publik :
Irena Sinaga
Direktur Hukum & Advokasi :
Sri Rahayu Marta Heppy Tarigan, S.H
Wadir Hukum & Advokasi :
Aswin Pranata Surbakti, S.H.
Dengan terbitnya SK Penerimaan Keberadaan LAKRI Sumut, Dewan Pimpinan
Provinsi Sumatera Utara Lembaga Anti Korupsi Indonesia dibawa Komando Charles Bronson
Surbakti menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi serta menjadi mitra
strategis pemerintah guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih,
transparan dan akuntabel.
”Kita DPP LAKRI SUMUT sudah terima surat dari Kesbangpol, surat ini
berkaitan dengan surat yang kita kirimkan pada tanggal 19 September 2026. Isi
surat yang kita terima adalah menyatakan bahwa Kesbangpol Sumut sudah menerima
keberadaan DPP SUMUT LAKRI di Jl.Bunga
Encole Raya No 23, Lingkungan II, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan
Tuntungan, Kota Medan,” kata Charles.
Masih kata Charles, Surat ini merupakan langkah awal sekaligus langkah strategis LAKRI SUMUT untuk berkolaborasi dengan semua elemen pemeritahan yang ada di Sumatera Utara agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. (red)


