KESBANGPOL SUMUT Terima Laporan Keberadaan LAKRI, Charles Bronson Surbakti Siap Berkolaborasi -->
Cari Berita
TUTUP [X]
Contoh Iklan

Advertisement

KESBANGPOL SUMUT Terima Laporan Keberadaan LAKRI, Charles Bronson Surbakti Siap Berkolaborasi

08 Oktober 2026


StatusRAKYAT.com, Medan - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan keberadaan Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Sumatera Utara.

 

Hal tersebut tertuang dalam surat BAKESBANGPOL Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.7.22.1/030/BAKESBANGPOL/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026, dengan perihal Permohonan Pelaporan Keberadaan Ormas.

 

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Sumatera Utara di Medan, sebagai tanggapan atas surat DPP LAKRI Sumatera Utara Nomor 001/DPP-LAKRI-SU/IX/2026 tanggal 19 September 2026 mengenai permohonan perubahan pelaporan keberadaan organisasi masyarakat dan surat keputusan pengesahan status badan hukum AHU-0003150.AH.01.07 Tahun 2019 tertanggal 19 Maret 2019.

 

Dalam suratnya, BAKESBANGPOL Sumut menyatakan bahwa telah menerima penyampaian laporan keberadaan ormas Dewan Pimpinan Provinsi LAKRI Sumatera Utara dengan alamat sekretariat di Jalan Bunga Ncole Raya Nomor 23, Lingkungan II, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

 

SUSUNAN DPP LAKRI SUMUT YANG DILAPORKAN KE KESBANGPOL

 

Pembina                : Mikail T. Parlindungan Purba, S.H.

 

Ketua                    : Charles Bronson Surbakti

Sekertaris              : Yehezkiel Lokanantha

Wakil Sekertaris    : Daniel Ginting, S. E.

Bendahara             : Doanta Singarimbun

 

Direktur Intelijen & Investigasi          : Bastian Tampubolon

Wadir Intelijen & Investigasi              : Refi Kurniawan

Direktur Media & Informatika            : Richard Fernando Tarigan, S. Kom

Direktur Kebijakan Publik                  : Irena Sinaga

Direktur Hukum & Advokasi             : Sri Rahayu Marta Heppy Tarigan, S.H

Wadir Hukum & Advokasi                 : Aswin Pranata Surbakti, S.H.

 

Dengan terbitnya SK Penerimaan Keberadaan LAKRI Sumut, Dewan Pimpinan Provinsi Sumatera Utara Lembaga Anti Korupsi Indonesia dibawa Komando Charles Bronson Surbakti menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi serta menjadi mitra strategis pemerintah guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

 

”Kita DPP LAKRI SUMUT sudah terima surat dari Kesbangpol, surat ini berkaitan dengan surat yang kita kirimkan pada tanggal 19 September 2026. Isi surat yang kita terima adalah menyatakan bahwa Kesbangpol Sumut sudah menerima keberadaan DPP SUMUT LAKRI di  Jl.Bunga Encole Raya No 23, Lingkungan II, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan,” kata Charles.

 

Masih kata Charles, Surat ini merupakan langkah awal sekaligus langkah strategis LAKRI SUMUT untuk berkolaborasi dengan semua elemen pemeritahan yang ada di Sumatera Utara agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. (red)