MOI Tanya Kajati Jabar Soal Keterlibatan Kajari Dalam Suap Meikart -->
Cari Berita

Advertisement

MOI Tanya Kajati Jabar Soal Keterlibatan Kajari Dalam Suap Meikart

31 Januari 2019

StatusRAKYAT.com, BANDUNG - Pengurus Media Online (DPC MOI) Kabupaten Bekasi kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, Selasa (29/01/2019). Kedatangan kali ini menanyakan sikap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raja Nafrijal atas kesaksian terdakwa kasus suap Meikarta, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama dan Taryudi yang menyebut nama Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Jan S Maringka dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Risman Tarihoran dalam perkara suap Meikarta.

Di hadapan Kajati, Wakil Ketua Bidang SDM DPC MOI Kabupaten Bekasi Mulyadi Effendi ditemani sejumlah pengurus dan kemitraan Media Online Indonesia juga menanyakan kelanjutan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi terkait tandatangannya dalam proposal kegiatan Turnamen Futsal.

Menjawab pertanyaan Mulyadi, Raja Nafrijal enggan menyikapi lebih jauh karena tidak mengikuti proses persidangan tersebut. Namun dia menyarankan hal itu sebaiknya ditanyakan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kalau ada kaitan Meikarta silahkan periksa Kajari. Itu kewenangan KPK. Tanya kesana karena belum ada koordinasi ke Kejagung,” terang Raja kepada Mulyadi.

Begitu juga terkait nama Jamintel Jan Maringka, silahkan untuk dikonfirmasi ke Kejaksaan Agung atau KPK.

Dia mengaku enggan memberikan komentar lantaran posisi Jamintel adalah pejabat Eselon I di Kejaksaan dan jabatan itu lebih tinggi dari Kajati yang hanya Eselon II.

“Kalau ditanya soal Jamintel, itu kewenangan Kejagung dan KPK. Bukan disini. Tanya kesana saja,” tandas Raja.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pertemuan pertama Bupati nonaktif dengan Jaksa Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung, Jan S Marika terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Hendry Jasmen selaku konsultan perizinan Lippo Group yang difasilitasi Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro pada Februari 2018 di Max Coffe, Orange Country.

Pertemuan kedua, diketahui kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Risman Tarihoran.

Namun dalam pemeriksaan BAP, pertemuan itu hanya sekedar makan dan minum.

*Kasie Intel Kejari Kabupaten Bekasi Masih Diperiksa*

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Kajati menyatakan bahwa tim Aswas Kejati masih melakukan proses pemeriksaan.

"Tentunya tindakan yang dilakukan Kasi Intel termasuk kategori pelanggaran kode etik," tegas Raja Nafrizal. (***)