Yayasan SINTA Gugat PT ATS 1 Ke- PN Bangkinang Terkait Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 -->
Cari Berita

Advertisement

Yayasan SINTA Gugat PT ATS 1 Ke- PN Bangkinang Terkait Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009

13 Januari 2026


StatusRAKYAT.com, Kampar - Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) resmi menggugat PKS PT Arindo Trisejahtera 1. ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dengan Nomor Perkara : 231/pdt-lh/2025 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(PPLH )
Kuat dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit. 

Gugatan tersebut telah memasuki Persidangan Setempat(PS) Pada hari Senin (12/1/2026) sekira jam 10.30 wib .

Ketua Yayasan SINTA. Sunario menyampaikan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, terutama terkait dugaan pada pencemaran akibat limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Arindo Trisejahtera 1.Yang mengakibatkan terjadinya perobahan baku mutu air ,baku mutu udara.

“Gugatan ini didasarkan pada ketentuan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup," Ujar Sunario Ketua Yayasan Sinta.

Penasehat 
Yayasan Sinta Netty menyatakan, "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(PPLH),” sebut Netty.

Netty menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, PKS Ats 1 di nilai tidak melaksanakan sistem kedap air sebagaimana yang diwajibkan. Ketidaksesuaian itu dianggap sebagai pelanggaran berat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang mana dapat mengakibatkan terjadinya perobahan baku mutu air ,baku mutu udara dan mengancam kelangsungan makluk hidup yang ada.

“Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan ,"bahwa kolam aplikasi pengolahan air limbah yang tidak kedap air merupakan pelanggaran berat,” terang Netty.

Netty mengutip Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalam Pasal 177 dan 178 menegaskan bahwa setiap pemegang perizinan berusaha yang kegiatannya menimbulkan kerusakan lingkungan wajib dikenai sanksi administratif dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.

Sementara itu, Humas PT Ats 1,Dharma Menyatakan," bahwa sejak berdiri PKS Ats 1 telah menjalankan operasional pengolahan limbah sesuai regulasi yang berlaku.

“Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar juga selalu turun cek ke- Pabrik Kelapa Sawit Ats 1, sedikitnya 3 bulan sekali,"Ucap Humas Dharma.

Selanjutnya Majlis Hakim menyatakan,"Setelah melalui pemeriksaan Kolam limbah hasilnya sudah kami lihat dan akan kami musyawarahkan terlebih dahulu.
"Isi materi dari hasil pemeriksaan sidang lapangan hari ini akan kami tuangkan semuanya setelah dilakukan musyawarah oleh Tim Majlis Hakim,"Tutupnya.

Team