StatusRAKYAT.com, Indramayu – Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Indramayu bersama Himpunan Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia (HKHPI) menyatakan akan mengawal penanganan dugaan pencemaran limbah minyak yang diduga berasal dari aktivitas PT Pertamina EP di kawasan Pantai Wisata Balongan Indah (BALI 2), Kabupaten Indramayu.
Langkah pengawalan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan serta perlindungan terhadap masyarakat, pelaku usaha wisata, dan nelayan yang terdampak dugaan pencemaran. Sebelumnya, pengelola Wisata BALI 2, Akso Surya Darmawangsa, mengungkapkan bahwa pencemaran limbah minyak telah mengganggu aktivitas wisata dan menurunkan jumlah kunjungan wisatawan.
Ketua FWJI Kabupaten Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom., menegaskan bahwa apabila hasil penyelidikan membuktikan pencemaran tersebut berasal dari aktivitas perusahaan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mendorong adanya transparansi dalam proses penanganan serta pemulihan lingkungan.
Sementara itu, Ketua HKHPI Edi menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Organisasi tersebut juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penyelidikan secara profesional berdasarkan bukti dan hasil uji ilmiah.
FWJI dan HKHPI berharap PT Pertamina EP segera memberikan penjelasan resmi kepada publik serta mengambil langkah konkret untuk memulihkan kondisi lingkungan apabila terbukti terjadi pencemaran, sehingga aktivitas pariwisata dan perekonomian masyarakat di kawasan Pantai Wisata BALI 2 dapat kembali normal.
Hingga laporan tersebut dipublikasikan, pihak PT Pertamina EP belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. (Jannah)


