![]() |
| Anggi Nofiah Anggota Komisi III Fraksi PDIP Indramayu |
StatusRAKYAT.com,Indramayu - Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Fraksi PDI Perjuangan, Anggi Nofiah, mengkritik sikap Pemerintah Kabupaten Indramayu yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap dugaan persoalan di Perumdam Tirta Darma Ayu, di Gedung DPRD Indramayu, Senin (20/7/2026).
Menurut Anggi, meskipun dugaan black transfer belum masuk ranah pidana, Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) seharusnya telah memberikan tindakan administratif apabila ditemukan dugaan pelanggaran etika di lingkungan direksi.
"Dari adanya black transfer saja seharusnya sebagai kuasa pemilik modal sudah ambil sikap. Meskipun tidak ada ranah pidana, tetapi ada etik yang mereka langgar. Namun sampai sekarang saya belum melihat adanya teguran tertulis dari KPM," ujar Anggi.
Ia menilai belum adanya tindakan tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan di tubuh PDAM.
"Bagi saya, Bupati tidak punya nyali untuk berbuat apa-apa kepada Direktur PDAM karena faktanya belum ada pembenahan," tegasnya.
Selain itu, Anggi juga menyoroti peran DPRD, khususnya pimpinan dewan, yang dinilai belum menindaklanjuti berbagai surat dan laporan terkait persoalan PDAM.
"Rakyat harus melek. Wakil rakyat yang saat kampanye berjanji memperjuangkan aspirasi masyarakat harus membuktikan komitmennya. Masyarakat juga perlu melihat bagaimana sikap Ketua DPRD dalam menyikapi persoalan ini," ucapnya.
Terkait adanya informasi mengenai dugaan hubungan proyek antara suami Ketua DPRD dengan Direktur PDAM, Anggi menegaskan bahwa dirinya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Sejauh ini baru sebatas desas-desus. Saya belum tahu pastinya. Saya khawatir ini masih ranah gosip. Karena itu saya mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar semua persoalan bisa dibedah secara terbuka," ujarnya.
Menurutnya, pembentukan Pansus merupakan langkah yang tepat agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sekaligus memberikan kepastian kepada publik atas berbagai isu yang berkembang.
"Kalau memang harus dibenahi, ya dibentuk Pansus dari anggota dewan. Bagaimana mau dibenahi kalau surat-surat yang masuk saja tidak pernah dibacakan dalam rapat oleh pimpinan DPRD," pungkasnya.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait pemberitaan yang berkembang, pihak yang dihubungi memberikan tanggapan singkat melalui pesan, "Masalah dana Rp2 miliar sudah selesai dengan hampir 40 media, Mas. Jadi tidak perlu dikonfirmasi lagi."
Pernyataan dalam berita ini merupakan penyampaian narasumber. Dugaan yang disebutkan belum terbukti dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Semua pihak tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Mutadi)


