![]() |
| Diduga Penimbunan Solar diangkut Mobil |
StatusRAKYAT.com,Indramayu - Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diduga masih terjadi di Kabupaten Indramayu. Salah satu lokasi yang disorot berada di lahan kosong di samping SPBU Limbangan yang diduga dijadikan tempat penimbunan solar subsidi tanpa mengantongi izin resmi.
Berdasarkan pantauan awak media pada Minggu (5/7/2026), sebuah mobil boks berwarna kuning terlihat beberapa kali keluar masuk area tersebut. Kendaraan itu diduga mengangkut ratusan jeriken berisi solar bersubsidi setiap harinya.
Sejumlah warga menduga praktik tersebut dapat berjalan karena adanya keterlibatan atau kerja sama sejumlah pihak. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Warga juga menilai tingginya harga BBM industri diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi. Mereka menduga lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas tersebut terus berlangsung.
Selain itu, beredar dugaan bahwa solar bersubsidi diperoleh melalui penyalahgunaan barcode yang diperuntukkan bagi nelayan. Modus yang disebutkan adalah dengan membeli jatah solar milik nelayan melalui perantara atau pengojek solar yang diduga memberikan sejumlah keuntungan kepada pemilik barcode. Informasi ini masih berupa dugaan dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum di lokasi tersebut..
"Jangan menyalahgunakan subsidi BBM dengan mengatasnamakan wong cilik. Kami berharap pihak kepolisian segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan," ujar salah seorang warga.
Apabila terbukti terjadi penyimpanan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa izin, pelaku dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Mtd/Tim)


