Advokat Saprudin Berharap Polres Indramayu, Segera Bertindak Terkait Korban Persetubuhan dibawah Umur -->
Cari Berita

Advertisement

Advokat Saprudin Berharap Polres Indramayu, Segera Bertindak Terkait Korban Persetubuhan dibawah Umur

02 Juli 2026

Kuasa Hukum Korban Saprudin, SH.,MTJ.,CPM Persetubuhan Anak Dibawah Umur

StatusRAKYAT.com,Indramayu - Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Bakti Indramayu, Saprudin, SH., MTJ., CPM mengungkapkan kronologi pendampingan terhadap NR (19) yang melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ke Polres Indramayu, di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Kamis (2/7/2026).

Menurut keterangan Saprudin, korban bersama ayahnya pertama kali datang meminta pendampingan hukum pada 15 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap terlapor berinisial AH (24) yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab atas kehamilan korban.


"Pada awalnya korban datang kepada saya pada tanggal 15 Juni 2026 bersama bapaknya. Mereka menjelaskan permasalahan yang dialami. Sebelumnya, pihak terlapor sudah datang ke keluarga korban, namun menurut mereka tidak ada penyelesaian yang diharapkan. Akhirnya kami diminta untuk mendampingi dan meminta pertanggungjawaban dari AH yang diduga telah menghamili NR (19)," ujar Saprudin.


Saprudin menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterimanya, keluarga korban justru semakin kecewa karena terlapor diduga menyarankan agar kandungan korban digugurkan.


"Korban dan keluarganya merasa kecewa karena yang diminta bukan pertanggungjawaban, melainkan justru disarankan untuk menggugurkan kandungan dengan membeli obat penggugur kandungan. Atas dasar itu, keluarga kemudian memberikan kuasa kepada LBH Dharma Bakti untuk membuat pengaduan ke Polres Indramayu," ungkapnya.


Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya menilai terlapor belum menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab.


"Yang jelas, menurut keterangan klien kami, terlapor belum bertanggung jawab. Justru hal itu yang membuat keluarga korban semakin kecewa," ujarnya.


Terkait proses hukum, Saprudin menyebut perkara tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Menurutnya, ancaman pidana dalam ketentuan tersebut dapat mencapai belasan hingga puluhan tahun penjara sesuai aturan yang berlaku.


Mengenai kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan, Saprudin mengungkapkan sempat ada pihak dari keluarga terlapor yang menghubungi untuk membahas mediasi. Namun, korban memilih agar perkara tetap diproses sesuai mekanisme hukum.


"Memang ada pihak yang mengajak mediasi untuk menanyakan keinginan dari korban. Namun klien kami memilih agar perkara ini tetap diproses secara hukum. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Indramayu untuk menangani perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.



Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (Mutadi)