![]() |
| Korban Laporkan Pelaku ke Polres Indramayu |
StatusRAKYAT.com,Indramayu – Seorang perempuan berinisial NR (19) melaporkan pria berinisial AH ke Polres Indramayu terkait dugaan pemaksaan aborsi terhadap kandungannya yang disebut merupakan hasil hubungan keduanya.
Menurut keterangan NR (19) kepada StatusRakyat.com, dirinya telah menjalin hubungan asmara dengan AH selama beberapa tahun, sejak berusia 17 tahun. Saat ini, NR telah berusia 19 tahun.
Terkait dugaan aborsi tersebut, NR (19) mengaku merasa terpaksa saat AH menyuruh dan merayunya untuk mengonsumsi obat penggugur kandungan.
Dihubungi lewat Whatsapp Kuasa hukum NR (29), H. Saprudin, S.H., M.T.J., C.P.M., menjelaskan bahwa awalnya AH menjalin hubungan pacaran dengan kliennya. Dalam perjalanan hubungan tersebut, AH disebut merayu NR untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan bertanggung jawab dan menikahinya apabila terjadi kehamilan.
“Pada awalnya NR (19) dan AH ini pacaran. Kemudian NR dirayu AH untuk berhubungan badan di sebuah kos-kosan. AH berjanji apabila terjadi sesuatu, maka NR akan dinikahi dan dirinya akan bertanggung jawab,” ujar Saprudin, Kamis (25/6/2026).
Saprudin menambahkan, hubungan keduanya telah berlangsung cukup lama hingga akhirnya NR (19) diketahui hamil sekitar tiga bulan. Namun, menurutnya, AH justru tidak menunjukkan tanggung jawab sebagaimana yang pernah dijanjikan.
“Ketika NR (19) hamil tiga bulan, bukannya bertanggung jawab, AH malah menyuruh NR menggugurkan kandungannya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Saprudin mengungkapkan bahwa AH diduga membeli obat aborsi secara daring dan meminta NR (19) mengonsumsinya. Namun upaya tersebut disebut tidak berhasil. AH kemudian kembali membeli obat serupa dan meminta NR (19) meminumnya lagi, tetapi tetap tidak membuahkan hasil.
“Setelah itu, AH pergi tanpa kabar dan hingga saat ini tidak bertanggung jawab atas perbuatannya,” ungkap Saprudin.
Atas peristiwa yang dialaminya, NR (19) didampingi kuasa hukumnya telah membuat laporan pengaduan ke Polres Indramayu pada 18 Juni 2026.
Hingga saat ini AH dihubungi awak media lewat WhatsApp tidak ada respon dan tidak bisa dihubungi, sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak AH terkait tuduhan yang disampaikan oleh NR (19). Kasus tersebut kini dalam penanganan pihak kepolisian. (Mutadi)



