Demi Amankan ADD 2024-2025, Diduga Kades Selamat Bentuk Panitia Kadus Ilegal Tanpa BPD -->
Cari Berita

Advertisement

Demi Amankan ADD 2024-2025, Diduga Kades Selamat Bentuk Panitia Kadus Ilegal Tanpa BPD

25 Juni 2026


StatusRAKYAT.com, Deliserdang – Proses penjaringan Kepala Dusun IV Cinta Adil, Desa Selamat, KecamatanBiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, kian memanas dan terindikasi sarat praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Kepala Desa (Kades) Selamat dilaporkan kembali melakukan tindakan ilegal dengan membentuk Panitia Penjaringan baru secara sepihak tanpa koordinasi dan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sah.

Tindakan nekat Kades ini diduga kuat sebagai upaya paksa untuk meloloskan mantan Ketua BPD berinisial "TMS GRS" sebagai calon Kadus, demi mengamankan kekuasaan dan menutupi borok dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
"Ini adalah rekayasa jilid dua. Panitia pertama bentukan Kades sudah cacat hukum karena satu-satunya tokoh masyarakat di dalamnya mengundurkan diri. Bukannya menggelar Musyawarah Desa (Musdes) resmi bersama BPD, Kades justru membuat panitia boneka baru secara sepihak di kantor desa. Jelas ini melanggar Permendagri Nomor 110 Tahun 2016," tegas Perwakilan Warga Dusun IV "NAKSIR Ginting, Rabu (24/6/2026).

Warga membeberkan bahwa berkas pendaftaran mantan Ketua BPD tersebut tertanggal 10 April 2026, di mana pada saat itu yang bersangkutan masih sah menjabat sebagai Ketua BPD aktif dan belum mengantongi SK Pemberhentian dari Bupati Deli Serdang. Berdasarkan Pasal 64 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berkas tersebut wajib dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena larangan keras rangkap jabatan.
Atas dasar rentetan pelanggaran tersebut, warga Dusun IV Cinta Adil bersama Plt Ketua BPD yang netral telah resmi melayangkan surat laporan ke Kantor Camat Sibiru-biru dengan tembusan langsung ke Bupati Deli Serdang, Dinas PMD, dan Inspektorat.

"Kami meminta Ibu Camat Sibiru-biru segera turun tangan membubarkan panitia ilegal buatan Kades tersebut dan mendiskualifikasi calon titipan yang cacat administrasi. Kami juga mendesak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap keuangan ADD Desa Selamat tahun 2024 dan 2025 yang diduga menjadi motif utama di balik kekacauan ini," pungkasnya. (Red)