Komisi I DPRD dan Disnaker Indramayu Audiensi Bahas Pekerja Asal Indramayu Meninggal di Kolaka -->
Cari Berita

Advertisement

Komisi I DPRD dan Disnaker Indramayu Audiensi Bahas Pekerja Asal Indramayu Meninggal di Kolaka

17 Juli 2026

Audensi Komisi I DPRD Indramayu dan Disnaker , Terkait Pekerja Meninggal di Kolaka

StatusRAKYAT.com,Indramayu - Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar audiensi dengan keluarga pekerja asal Indramayu yang meninggal dunia saat bekerja di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (17/7/2026). Pertemuan tersebut membahas upaya pendampingan agar keluarga korban memperoleh hak-hak dan santunan yang semestinya diterima.

Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Endang Effendi, SE., MM, menjelaskan bahwa pihaknya menerima aspirasi keluarga korban terkait permohonan fasilitasi untuk memperoleh santunan. Menurutnya, kewenangan DPRD Indramayu terbatas karena peristiwa terjadi di luar daerah.

"Jalan satu-satunya adalah melalui Disnaker Indramayu untuk berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Kolaka. Tadi Ibu Kadis menyampaikan koordinasi itu sudah dilakukan, sehingga sekarang tinggal menunggu informasi lebih lanjut," ujarnya.

Endang juga menyebut perusahaan telah menanggung biaya pemulangan jenazah ke Indramayu, termasuk biaya rumah sakit, transportasi udara, dan pendamping dengan total sekitar Rp31 juta. Namun, keluarga korban masih berharap adanya bantuan dan kepastian mengenai santunan maupun hak-hak lain dari pemerintah dan perusahaan.

Endang Ismiati, S.STP.,MM Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu Siap Bantu Pekerja Meninggal di Kolaka Sulawesi Tenggara

Sementara itu, Kepala Disnaker Indramayu, Endang Ismiati, S.STP., M.Si, mengatakan almarhum Casipan (40) merupakan warga Desa Sudimampir Lor yang bekerja sebagai pekerja konstruksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, Disnaker Indramayu telah berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Kolaka dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengupayakan santunan kematian, bantuan bagi anak, serta hak-hak lain yang mungkin menjadi hak ahli waris.

"Karena beliau masyarakat Indramayu, kami tetap berupaya semaksimal mungkin. Mudah-mudahan keluarga mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterima," katanya.
Perwakilan keluarga korban, Idris, menjelaskan Casipan meninggal dunia setelah mengeluh sakit saat bekerja. Korban sempat pulang lebih awal ke tempat kontrakan dan kemudian ditemukan telah meninggal dunia oleh rekan kerjanya pada malam hari. Berdasarkan keterangan keluarga, korban dinyatakan meninggal pada 5 Juni 2026.

Idris mengatakan Casipan (40) berangkat bekerja melalui PT Karya Menang Bersama dan tidak melalui mekanisme Disnaker Indramayu. Menurutnya, hingga kini keluarga belum menerima kompensasi maupun kepastian mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan.
"Kami berharap hak-hak ahli waris, termasuk kompensasi dan gaji yang masih menjadi hak almarhum, dapat segera dipenuhi oleh perusahaan," pungkasnya. (Janh)