![]() |
| Pencemaran lingkungan Limbah Pertamina di Wisata Balongan Indah 2 Indramayu |
StatusRAKYAT.com,Indramayu - Pengelola Pantai Wisata BALI 2, Akso Surya Dermawangsa, menilai Pertamina EP Jatibarang belum menyelesaikan persoalan dugaan pencemaran limbah minyak mentah yang terjadi di kawasan Pantai Balongan Indah (BALI 2), Minggu (19/7/2026).
![]() |
| Akso Pengelola Pantai Wisata Balongan Indah Dua Kabupaten Indtamayu |
Akso juga mengungkapkan, saat kejadian berlangsung kondisi air laut terdampak sehingga mengganggu aktivitas wisatawan. Sejumlah pengunjung yang mandi di laut, kata dia, mengalami kesulitan membersihkan minyak yang menempel di tubuh dan mengeluhkan rasa gatal pada kulit.
Sementara itu, Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom., menilai Pertamina EP perlu segera menyelesaikan dampak dugaan pencemaran lingkungan di Pantai BALI 2. Menurutnya, jika terbukti limbah berasal dari aktivitas perusahaan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara cepat dan bertanggung jawab.
Mutadi juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pencemaran lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain Pasal 99 mengenai kelalaian yang mengakibatkan pencemaran, Pasal 104 mengenai pembuangan limbah tanpa izin atau tidak sesuai izin, serta Pasal 116 yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi.
Ia menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum apabila berdasarkan proses penyelidikan dan pembuktian ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pertamina EP belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait pernyataan tersebut. (Janh)




