Pertamina EP Diduga Belum Tuntaskan Pencemaran Limbah di Pantai Wisata BALI 2 Indramayu -->
Cari Berita

Advertisement

Pertamina EP Diduga Belum Tuntaskan Pencemaran Limbah di Pantai Wisata BALI 2 Indramayu

19 Juli 2026

Pencemaran lingkungan Limbah Pertamina di Wisata Balongan Indah 2 Indramayu

StatusRAKYAT.com,Indramayu - Pengelola Pantai Wisata BALI 2, Akso Surya Dermawangsa, menilai Pertamina EP Jatibarang belum menyelesaikan persoalan dugaan pencemaran limbah minyak mentah yang terjadi di kawasan Pantai Balongan Indah (BALI 2), Minggu (19/7/2026).

Akso menjelaskan, saat tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB, ia menerima laporan dari tim SAR dan para pedagang mengenai adanya limbah minyak mentah yang mencemari kawasan pantai. Menurutnya, dokumentasi berupa foto-foto kejadian masih tersimpan dan menunjukkan dugaan penyebaran limbah dari area perairan hingga ke Pantai Balongan Indah.

"Sampai hari ini belum ada niatan serius dari Pertamina EP untuk menyelesaikan permasalahan limbah di wilayah perairan Pantai Balongan Indah," ujar Akso.
Ia berharap Pertamina EP segera melakukan langkah nyata untuk memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak pencemaran. Menurutnya, persoalan tersebut terkesan belum mendapat penanganan yang maksimal sehingga menimbulkan keresahan masyarakat dan pengelola wisata.

Akso Pengelola Pantai Wisata Balongan Indah Dua Kabupaten Indtamayu 

Akso juga mengungkapkan, saat kejadian berlangsung kondisi air laut terdampak sehingga mengganggu aktivitas wisatawan. Sejumlah pengunjung yang mandi di laut, kata dia, mengalami kesulitan membersihkan minyak yang menempel di tubuh dan mengeluhkan rasa gatal pada kulit.

Selain berdampak terhadap kenyamanan pengunjung, pencemaran tersebut juga memukul sektor ekonomi masyarakat sekitar. Akso menyebut selama sekitar satu minggu pascakejadian jumlah wisatawan mengalami penurunan sehingga pendapatan para pedagang ikut terdampak.

Menurutnya, persoalan ini sebelumnya telah ditinjau oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polairud Polda Jawa Barat bersama pihak Pertamina EP. Ia mengklaim dalam pertemuan tersebut telah diminta agar penanganan segera dilakukan, namun hingga kini penyelesaiannya belum terealisasi.

Akso berharap pihak yang bertanggung jawab di Pertamina EP segera menuntaskan persoalan tersebut, termasuk melakukan pemulihan lingkungan serta memperhatikan dampak yang dialami masyarakat dan pelaku usaha wisata.

Ia juga menyinggung bahwa dugaan pencemaran lingkungan memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, sehingga berharap penyelesaian dapat segera direalisasikan.

Sementara itu,  Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom., menilai Pertamina EP perlu segera menyelesaikan dampak dugaan pencemaran lingkungan di Pantai BALI 2. Menurutnya, jika terbukti limbah berasal dari aktivitas perusahaan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara cepat dan bertanggung jawab.


Mutadi juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pencemaran lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain Pasal 99 mengenai kelalaian yang mengakibatkan pencemaran, Pasal 104 mengenai pembuangan limbah tanpa izin atau tidak sesuai izin, serta Pasal 116 yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ia menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum apabila berdasarkan proses penyelidikan dan pembuktian ditemukan adanya pelanggaran.




Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pertamina EP belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait pernyataan tersebut. (Janh)