Dua Cawu Audensi dengan Komisi I DPRD Indramayu, Tuntut Pilwu Dua Desa Diulang -->
Cari Berita

Advertisement

Dua Cawu Audensi dengan Komisi I DPRD Indramayu, Tuntut Pilwu Dua Desa Diulang

06 Januari 2026


StatusRAKYAT.com,Indramayu - Dua calon kuwu (Cawu) dari Desa Santing Kecamatan Losarang, dan Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Indramayu untuk melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD, Selasa (6/1/2026). Audiensi tersebut dilakukan untuk menyampaikan keberatan serta menuntut Pemilihan Kuwu (Pilwu) di dua desa tersebut agar diulang.

Kuasa pendamping calon kuwu, Solihin, dalam jumpa pers menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan keberatan secara resmi kepada Komisi I DPRD Indramayu.


“Alhamdulillah hari ini kami melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu terkait keberatan dari Hj. Nurhasanah calon Kuwu nomor urut 2 Desa Santing Kecamatan Losarang dan Kasnita calon Kuwu nomor urut 2 Desa Mulyasari Kecamatan Bangodua,” ujar Solihin.

Ia menjelaskan, keberatan tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh oknum panitia KPPS, khususnya pada TPS 1 Desa Mulyasari, TPS Digital, serta TPS 6 Desa Santing.

“Dalam diskusi tadi kami tegaskan bahwa operator TPS digital tidak dibenarkan berada sendirian di bilik suara. Panitia TPS juga tidak boleh mengarahkan pemilih di dalam bilik suara tanpa kehadiran saksi dari seluruh calon. Itu merupakan pelanggaran yang sangat mendasar,” tegasnya.

Menurut Solihin, tindakan tersebut melanggar asas pemilu yang jujur dan adil serta mencederai prinsip demokrasi, yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber).
“Oleh karena itu kami meminta agar TPS digital di Desa Santing dan Desa Mulyasari dilakukan pemungutan suara ulang secara manual demi keadilan dan demokrasi,” katanya.

Ia juga meminta Komisi I DPRD Indramayu untuk menindaklanjuti hasil audiensi tersebut dengan membuat nota resmi yang disampaikan kepada pimpinan DPRD, kemudian direkomendasikan kepada Bupati Indramayu dan tim penyelesaian Pilwu.
“Pelanggaran yang dilakukan oknum panitia dengan mengarahkan pemilih tanpa melibatkan saksi adalah cacat hukum dan mencederai rasa keadilan kami. Kami hanya menuntut satu hal, yakni pemungutan suara ulang di TPS digital,” pungkasnya.

Solihin berharap Pilwu di Desa Mulyasari dan Desa Santing dapat diulang guna menjaga integritas demokrasi di tingkat desa. (Mutadi)