AKBP IRSAN SINUHAJI MEMIMPIN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI GANJA SEBERAT 29.476,52 GRAM -->
Cari Berita

Advertisement

AKBP IRSAN SINUHAJI MEMIMPIN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI GANJA SEBERAT 29.476,52 GRAM

03 Mei 2019

StatusRAKYAT.com - Mandailing Natal, Sumatra Utara - Sebanyak 29.476,52 gram ganja kering yang berhasil diamankan oleh Polres Mandailing Natal di tahun 2019 , Jumat 3 Mei 2019 di musnahkan di halaman Mapolres Mandailing Natal .

Adapun tersangka kepemilikan barang bukti tersebut adalah  Dedy Junaidi alias “Ijin” dengan Barang Bukti yang disita 22.250 gram Ganja dan an Hamzah Rangkuti alias Ancak dengan Barang Bukti yang disita 7.700 gram Ganja.

Kapolres Mandailing Natal Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji ,S.IK.M.H Saat di konfirmasi mengatakan bahwa  “ dalam waktu dekat kita akan memasuki  bulan suci Ramadan ini bukti keseriusan bersama instansi terkait bahwa  Polres Mandailing Natal tidak akan ada henti hentinya melakukan pemberantasan terhadap barang barang terlaran g seperti narkoba jenis sabu sabu dan ganja , “ tidak akan ada ampunan kepada siapa yang terlibat kepemilikan barang haram tersebut tegasnya.

Kapolres Madina Menjelaskan bahwa pada hari ini Jumat 3/5/119 Polres Mandailing Natal bersama  Perwakilan BNNK Kabupaten Mandailing Natal , Perwakilan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal ,Para PJU Polres Mandailing Natal , Tokoh Adat, Tokoh Agama , Serta Tokoh Masyarakat. Melakukan pemusnahan barang bukti Sebanyak 29.476,52 gram ganja kering,  barang bukti ganja kering siap edar tersebut adalah hasil tangkapan oleh Polres Mandailing Natal dan Polsek jajaran .

Irsan Menuturkan bahwa , Kedua tersangka tersebut , masing-masing yakni Hamzah Rangkuty sebagai bandar, di amankan petugas saat membawak ganja seberat 7.700 gram dari Kecamatan Panyabungan Timur, pada tanggal 29 Januari 2019 .

Selanjutnya tersangka Dedy Junaidi ditangkap karena menjalankan tugasnya sebagai kurir , Dedy  di tangkap Polisi di Kecamatan Lingga Bayu pada tanggal 09/01/2019 kemarin, dari tangan pelaku berhasil di amankan ganja kering seberat 22.250 gram.

Mantan Kapolres Uku Sumatera Selatan Palembang tersebut juga menjelaskan bahwa kedua seluruhnya tersangka  dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.(Leodepari/SR02)