![]() |
| Proses Pengisian BBM Solar Ke Penampungan (Penguin) |
StatusRAKYAT.com,Indramayu – Pasca kebakaran yang menghanguskan tiga kapal nelayan di kawasan Pelabuhan Karangsong, Kabupaten Indramayu, Sabtu (8/8/2026), aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di lokasi kejadian menjadi sorotan.
Kebakaran terjadi saat aktivitas pengisian BBM berlangsung. Salah satu kapal yang disebut sedang dalam proses pengisian adalah KM Bintang Samudra milik Hj. Yuni. Kegiatan pengisian BBM tersebut diduga dilakukan oleh PT PBP Trans Group.
Api kemudian membesar dan menjalar ke kapal lain yang berada di sekitar lokasi. Tiga kapal nelayan dilaporkan hangus terbakar dan mengalami kerusakan berat.
Pasca kejadian, perhatian tidak hanya tertuju pada penyebab munculnya api, tetapi juga pada prosedur keselamatan pengisian BBM, peralatan yang digunakan, pengawasan di lokasi, serta legalitas solar yang disalurkan.
SOP Pengisian BBM Perlu Diperiksa
Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Indramayu melalui Mutadi menyoroti penggunaan peralatan dalam proses pengisian BBM yang diduga tidak sesuai dengan standar keselamatan.
Menurut Mutadi, kegiatan pemompaan BBM harus memperhatikan peralatan yang sesuai standar dan meminimalkan potensi munculnya percikan api.
“Secara umum kegiatan itu memang tidak memenuhi syarat,” ujar Mutadi.
Ia menduga sumber percikan api bukan berasal dari kapal nelayan, melainkan dari peralatan seperti booster atau Alkon yang digunakan pihak pemasok BBM.
Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan penyelidikan aparat berwenang.
Mutadi juga mempertanyakan keberadaan perangkat keselamatan, termasuk alat pemadam api ringan (APAR), serta pengawasan ketika aktivitas pengisian BBM berlangsung.
“Minimal harus disediakan APAR di sekitar kegiatan,” ucapnya.
Ketentuan Keselamatan Migas Jadi Sorotan
Dalam kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, aspek keselamatan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha hilir, pengawasan, penerapan kaidah keteknikan yang baik, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan lingkungan.
Ketentuan kegiatan usaha hilir migas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009.
Sementara itu, Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 mengatur kegiatan penyaluran BBM dan mengenal sejumlah bentuk penyalur, termasuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB).
Karena itu, aparat dan instansi terkait dinilai perlu memeriksa apakah kegiatan pengisian BBM di lokasi kejadian dilakukan melalui sarana penyaluran yang memiliki legalitas dan memenuhi persyaratan keselamatan.
Pemeriksaan juga penting dilakukan terhadap kondisi pompa, selang, sambungan, instalasi, kemungkinan kebocoran, sumber listrik maupun sumber api di sekitar lokasi, serta ketersediaan peralatan pemadam dan prosedur keadaan darurat.
Pengawasan di Pelabuhan Dipertanyakan
Selain persoalan teknis, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Indramayu mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas pengisian BBM di kawasan Pelabuhan Karangsong.
Mutadi menyebut adanya dugaan bahwa sejumlah pihak yang seharusnya melakukan pengawasan tidak berada di lokasi ketika kegiatan berlangsung.
Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian karena pengisian BBM di kawasan yang terdapat banyak kapal nelayan memiliki risiko keselamatan cukup tinggi.
Aparat perlu memastikan siapa yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, apakah kegiatan tersebut telah dilaporkan atau mendapatkan persetujuan, serta apakah prosedur keselamatan telah dipenuhi.
Asal dan Legalitas Solar Dipertanyakan
Selain keselamatan, legalitas solar yang digunakan juga menjadi sorotan.
Sementara Mutadi, mengaku memperoleh informasi bahwa solar yang digunakan berasal dari sejumlah wilayah di luar Indramayu. Ia juga mempertanyakan harga BBM yang disebut berada di kisaran Rp12.000 per liter.
Menurutnya, informasi tersebut perlu diperiksa karena terdapat perbedaan dengan harga solar industri keekonomian dengan harga Rp 15.000 per liter, maka perlu dipertanyakan pengisian BBM solar di Karangsong dari sejumlah perusahaan diantaranya PT. Group Prabu Mas dan PT. Indah Raya Sentosa dengan harga Rp13.000 per liter patut diduga ilegal.
“Kalau berbicara BBM solar industri di Karangsong, perlu diperiksa sumber dan legalitasnya,” ujar Mutadi.
Ia juga menyebut adanya informasi mengenai keterbatasan kuota BBM serta dugaan perbedaan harga yang cukup signifikan.
Namun demikian, informasi mengenai asal BBM, harga, kuota maupun dugaan penyalahgunaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan instansi yang berwenang.
Aparat Diminta Telusuri Dokumen BBM
Untuk memastikan legalitas solar, aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri dokumen pengadaan dan penyaluran BBM.
Pemeriksaan dapat mencakup asal BBM, pemasok, dokumen pembelian, surat jalan, dokumen pengangkutan, volume BBM, jenis BBM, hingga pihak yang melakukan pengisian ke kapal.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan kegiatan di lapangan, temuan tersebut dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Namun, solar tidak dapat disebut ilegal hanya berdasarkan harga atau dugaan yang berkembang di masyarakat. Status legalitas BBM harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan.
Pihak PBP Nyatakan Kooperatif
Sementara itu, Pengurus PT PBP Trans Group, Sutrisno, menyatakan pihaknya akan tetap kooperatif dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut Sutrisno, dirinya bersama pimpinan perusahaan tidak akan menghindari persoalan yang terjadi.
“Saya dan big bos tidak akan mundur sebelum permasalahan ini selesai. Artinya mundur itu dalam arti pulang, jadi kami akan selalu kooperatif,” ujar Sutrisno.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab terhadap persoalan kerugian yang dialami pemilik kapal nelayan yang terbakar.
“Pemilik BBM pengisian di kapal nelayan akan kooperatif dan bertanggung jawab atas kerugian semua pemilik kapal nelayan yang hangus, tidak mundur atau lepas tanggung jawab,” ucapnya.
Namun, Sutrisno menegaskan bahwa pihak PBP tidak mengetahui adanya percikan api yang berasal dari aktivitas pihaknya.
“Kalau dari PBP tidak ada dampak muncul percikan api dari PBP. Intinya saya akan kooperatif, apa yang menjadi acuan biar selesai urusannya, itu saja,” ucap Sutrisno.
Tiga Kapal Hangus, Penyebab dan Pertanggungjawaban Harus Jelas
Terbakarnya tiga kapal nelayan menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit. Karena itu, penyelidikan diharapkan tidak berhenti pada penentuan titik awal munculnya api.
Aparat perlu mengungkap secara terang bagaimana proses pengisian BBM berlangsung, peralatan apa yang digunakan, siapa operatornya, siapa yang melakukan pengawasan, apakah SOP telah dijalankan, serta apa penyebab pasti munculnya kebakaran.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur yang memiliki hubungan dengan terjadinya kebakaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Pemeriksaan juga penting untuk memastikan legalitas BBM yang digunakan, termasuk asal BBM, pemasok, dokumen pengadaan, dokumen pengangkutan, volume dan jenis BBM, serta legalitas sarana penyalurannya.
Masyarakat juga menunggu penjelasan dari pihak penyedia BBM, pengelola atau pihak terkait di Pelabuhan Karangsong, serta instansi berwenang mengenai legalitas BBM dan prosedur keselamatan pengisian.
Dengan demikian, penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai penyebab kebakaran, kepatuhan terhadap SOP, legalitas BBM, pengawasan kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran dan status legalitas BBM yang digunakan masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. (Janh/Tim)



