Judi Jenis KIM Marak di Warung Kopi, Dua Peria Diamankan Polsek Panyabungan -->
Cari Berita

Advertisement

Judi Jenis KIM Marak di Warung Kopi, Dua Peria Diamankan Polsek Panyabungan

17 Oktober 2019

StatusRAKYAT.com, Mandailing Natal  - Kapolres Mandailing Natal Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H Melalui Personil Polsek Panyabungan Dibawah Pimpinan Kapolsek Panyabungan Akp Andi Gustawi, S.H Dan Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H Pada Hari Kamis Tanggal 17 Oktober 2019, Sekira Pukul 10.00 Wib, Menggelar Keberhasilan Pengungkapan Kasus Perjudian Jenis KIM Di Ruangan Penyidik Unit Resrim Polsek Panyabungan.

Pada kegiatan tersebut Polsek Panyabungan Menghadirkan Kedua Tersangka Berikut Barang Bukti Serta Penyidik Yang Menangani Perkara Dimaksud Dan Personil Subbag Humas Sebagai Sarana Publikasi Keberhasilan Yang Diraih Polsek Panyabungan.

Adapun Inisial Kedua Tersangka Tersebut Adalah Torkis, 27 Tahun, Wiraswasta, Islam, Warga Desa Pidoli Lombang Kec. Panyabungan Kab. Madina Dan Syahmal Alfarizi Alias Maman, 20 Tahun, Karyawan Door Ameer, Islam Warga Desa Pidoli Lombang Kec. Panyabungan Kab. Madina.

Dari Penangkapan Kedua Tersangka Tersebut Unit Reskrim Polsek Panyabungan Berhasil Menyita Dan Mengamankan Barang Bukti Berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO F7 Warna Hitam, Uang Kertas Berjumlah Rp. 123.000 (Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) Dan Empat Lembar Kertas Yang Bertuliskan Angka Angka Tebakan Judi Kim Serta 1 (Satu) Pulpen Warna Kuning Kombinasi Hitam.
"Penangkapan Kedua Tersangka Berawal Dari Informasi Dari Warga, Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Panyabungan Yang Dipimpin Oleh Ipda Parsaulian Ritonga, SH Melakukan Penyelidikan Dan Bergerak Kesasaran Yang Mana Pada Hari Senin Tanggal 07 Oktober 2019, Sekira pukul 20.30 Wib Kedua Tersangka Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan Polsek Panyabungan Dari Warung Kopi Milik Tersangka Torkis Yang Berada Di Desa Pidoli Lombang Kcc. Panyabungan Kab. Madina" Ungkap Kapolsek Panyabungan dengan singkat.

Kemudian Terhadap Tersangka Penyidik Unit Reskrim Polsek Panyabungan Menerapkan Pasal 303 KUHP Dan Undang Undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Judi Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Kurungan Penjara. (Red)