StatusRAKYAT.com,Indramayu - Pemindahan bangunan gardu listrik di tanah milik warga, pemilik lahan harus bayar kepihak ketiga atau PLN, di Desa Rambatan Kulon Indramayu Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).
Ditemui awak media StatusRakyat.com pemilik tanah Ek (44) mengatakan," pada intinya kami sekeluarga merasa keberatan adanya gardu listrik di tanah pekarangan keluarga kami, tanah ini milik orang tua istri, tanah mertua saya itu sudah lama sekali gardu listrik disini, bisa membahayakan dan mengganggu kami, cuman kami belum pernah mendapatkan kompensasi atau ganti rugi sekalipun dari PLN," tuturnya.
Lebih lanjut, karena adanya gardu listrik disini itu bisa membahayakan kami dan mengganggu disini, harapannya paling tidak ada ganti rugi atau kompensasi kepada kita sebagai pemilik tanah yang digunakan, sampai sekarang belum ada kejelasan," tambah pemilik tanah Ek.
Masih pemilik tanah Ek, sampai sekarang PLN tidak pernah menunjukan surat ijin resmi terkait ijin kepada keluarga atau mertua saya. Saya sudah Lapor sama PLN, itu sudah dua kali, yang pertama kali itu pada lima tahun yang lalu saya mencoba melaporkan ke PLN dan ditindak lanjuti oleh PLN mereka datang kerumah saya mereka melakukan diskusi waktu itu, saya menginginkan supaya dipindah, karena amanat dari almarhum mertua saya bilang Eka kalau bisa gardu listrik ini cepat diproses supaya dipindahkan karena tanah pekarangan ini milik istri kamu," tuturnya.
"Kemudian ada negosias,i awalnya saya menghendaki gardu ini dipindah, sedangkan untuk biaya pemindahannya itu diserahkan ke kami, kami harus membayar alasannya untuk pihak ketiga, namun saya menolak tanah ini milik kami kenapa harus bayar untuk pemindahan gardu listrik tersebut, ya sudah gimana kalau fifty-fifty waktu itu saya setujuh saja ya silakan, pihak PLN mengatakan nanti dibuat RAPBnya berapa? kemudian saya juga mencari untuk tempat pemindahannya. Waktu itu saya coba menghubungi pak Kuwu Hartono dan pak kuwu bersedia memberikan tanah desa untuk gardu listrik, setelah dicek PLN ternyata cocok sinyalnya bagus setelah itu pihak PLN nanti akan kesini lagi, namun sampai sekarang pihak PLN belum ada kejelasan," ucap pemilik tanah Ek.
Masih menurut pemilik tanah menyampaikan," pada bulan kemarin saya coba mengungkit kembali lewat media S sebagai mediator dan pihak PLN kesini, dan saya menyampaikan keberatan bahwa gardu listrik disini, dan saya minta ganti rugi atau kompensasi namun pihak PLN mengatakan tidak ada ganti rugi atau kompensasi, tidak ada dasar hukumnya,"ungkapnya.
"Akhirnya kami minta dasar hukum kepada pihak PLN supaya memberikan kepada saya apa dasar hukumnya PLN tidak bisa memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada kami dan pihak PLN mencoba kepada bagian hukum PLN dan sampai sekarang belum ada informasi dan kejelasannya," tutup pemilik tanah Ek.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009 dan peraturan terkait, PLN memiliki kewajiban untuk melakukan ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik tanah yang tanahnya digunakan untuk kepentingan umum, termasuk pembangunan gardu listrik.
Menurut Pasal 27 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 : "Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah yang tanahnya digunakan untuk kepentingan umum."
Dan Pasal 28 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 : "Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang disepakati oleh para pihak."
Mengenai kelistrikan sendiri diatur dalam undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan pasal 27 ayat 1 untuk kepentingan umum pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk :
1. Melintasi sungai atau danau baik diatas maupun dibawah permukaan.
2. Melintasi laut diatas permukaan dan dibawah permukaan.
3. Melintasi jalur umum dan jalan kereta api.
4. Masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu.
5. Menggunakan tanah dan melintas diatas atau dibawah tanah.
6. Melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun diatas atau dibawah tanah
7. Memotong dan/menebang tanaman yang menghalangi.
Pada pasal 30 dijelaskan penggunaan tanah untuk menggunakan haknya tersebut dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Menurut pihak PLN Manajer Agus menyampaikan," PLN ada legalnya pernah waktu di Sumedang kasus serupa masalah gardu listrik itu proses di Pengadilan kalah," ucapnya.
Lebih lanjut, saya sudah baca aturannya ada berapa ribu tiang di Indramayu kalau ada ganti rugi PLN bisa bangkrut yang bayar siapa ya negara, sama kalau tidak ada ijin juga ditanah pribadi tetap tidak ada ganti rugi atau kompensasi," tutur Agus.
"Gardu listrik ketika mohon dipindahkan dibebankan kepada pelanggan dan ada lagi ketika ada dampak sosial, tempat ibadah bisa proses mengajuan dulu, karena kita bukan pengelola anggaran, tetapi mengolah pelanggan pemasangan baru ada kwhnya," ucap Agus.
"Masih menurut Agus, kalau rumah pribadi setahu saya belum ada kompensasi atau ganti rugi untuk pemindahan tiang/Kwh juga sama pindah depan samping itu tidak ada ganti rugi," pungkasnya. (Mutadi)