![]() |
| Pemalsuan tanda tangan sekretaris DPC PPP Indramayu |
StatusRAKYAT.com,Indramayu - Beredarnya undangan MUSCAB ke X No.007/DPC PPP.IMY/IV/2026, dugaan pemalsuan dokumen mencuat di internal Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Indramayu, menyusul beredarnya undangan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-10 yang dinilai janggal, di Indramayu Jawa Barat, Rabu (29/4/2026).
Keanehan muncul pada bagian tanda tangan dalam surat tersebut. Nama Sekretaris DPC PPP tercantum, namun yang bersangkutan secara tegas membantah pernah menandatangani dokumen itu.
“Saya tegaskan, tidak pernah menandatangani surat tersebut. Itu bukan tanda tangan saya,” ujar Ferisah Sekretaris saat menghubungi awak media.
Pernyataan ini memicu dugaan kuat adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi organisasi. Jika terbukti, hal ini berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Sesuai dengan Pasal 391 KUHP Baru (UU 1/2023): yang berbunyi :
"Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, dipidana jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI." (maksimal Rp2 miliar menurut KUHP baru).
Selain itu, pihak internal menilai prosedur penerbitan surat juga tidak sesuai mekanisme organisasi, sehingga semakin menguatkan indikasi bahwa undangan tersebut bukan produk resmi.
“Kami pastikan, undangan itu tidak sah dan tidak dikeluarkan secara resmi oleh DPC PPP Indramayu,” tegas sumber internal lainnya.
Pihak DPC pun mengimbau seluruh kader dan pihak PAC-PAC untuk tidak menghadiri atau menindaklanjuti undangan tersebut, guna menghindari potensi konflik dan kesalahpahaman.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius dan tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran lebih lanjut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi kepada ketua DPC Indramayu lewat WhatsApp, terkait pihak yang bertanggung jawab atas beredarnya surat tersebut. (Janh)




