DPC PPP Indramayu Merespon Langkah Pemkab Penataan Aset Daerah, Upayakan Negosiasi Pertahankan Kantor -->
Cari Berita

Advertisement

DPC PPP Indramayu Merespon Langkah Pemkab Penataan Aset Daerah, Upayakan Negosiasi Pertahankan Kantor

05 Juli 2025


StatusRAKYAT.com,Indramayu - Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Indramayu menyatakan merespon dan dukungan terhadap Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam penataan inventarisasi dan optimalisasi asset milik daerah. Namun DPC PPP, menyampaikan upaya dengan langkah negoisasi untuk mempertahankan kantor untuk dijadikan sekretariat DPC PPP di Indramayu Jawa Barat, Sabtu (5/7/2025)

Hal ini berkaitan dengan surat resmi sekretariat daerah kabupaten Indramayu nomor 00.2.5/1862/BKAD tertanggal 2 Juli 2025, yang meminta agar bangunan tersebut dikosongkan paling lambat tanggal 31 Juli 2025. Gedung yang tercatat sebagai asset milik pemerintah daerah dengan kode barang 1.3.1.01.001.004.001 bersertifikat hak pakai nomor 3, dan memiliki luas 995 meter persegi.


Media StatusRakyat.com konfirmasi lewat WhatsApp kepada Sekretaris DPC PPP Ahmad Ferisah mengatakan," pada prinsipnya bahwa pihaknya menghormati kebijakan Pemerintah Daerah, tapi pihaknya menyatakan pengurus DPC PPP akan mempertahankan kantor tersebut dengan negosiasi kepada bapak Bupati Lucky Hakim, karena kantor tersebut sebagian dari warisan sejarah perjuangan partai di kabupaten Indramayu," ucapnya.

Lebih lanjut, kami menghormati langkah yang diambil Bupati dan Pemerintah Daerah dalam penataan asset, karena itu bagian dari tertib administarasi. Tetapi, gedung yang kami pakai saat ini juga nemiliki nilai historis dan emosional yang tinggi bagi kader dan simpatisan PPP," jelas Ahmad Ferisah.

Ahmad Ferisah menyampaikan, oleh karena itu, kami akan berupaya akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik, kemungkinan kerja sama pemanfaatan atau mekanisme lainnya sesuai dengan aturan," tambahnya.

Masih Ahmad Ferisah, DPC PPP Indramayu akan segera  menyusun kajian administratif dan historis sebagai dasar untuk pengajuan permohonan resmi agar kantor tersebut tetap digunakan, setidaknya dalam rangka kerja sama kelembagaan dalam rangka mendukung pembangunan di Indramayu dengan visi misi Indramayu REANG," tutup Sekretaris DPC PPP Indramayu Ahmad Ferisah.

"Akhirnya sebagai langka responsif dan terbuka yang ditunjukan oleh DPC PPP Kabupaten Indramayu, ini dapat diharapkan dan dapat menjadi tauladan konstruktif dalam penyelesaian asset dengan kepala dingin antara institusi politik dan pemerintah kabupaten Indramayu tanpa mengabaikan aturan yang berlaku untuk membangun bersama kabupaten Indramayu," pungkasnya. (Janh)