![]() |
| Warga Desa Sendang Lakukan Audensi Bersama Plt. DPMD Kabupaten Indramayu |
StatusRAKYAT.com,Indramayu - Sejumlah warga Desa Sendang melakukan audiensi ke (DPMD) terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Tahun 2025, Sabtu (13/12/2025).
Audiensi tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala DPMD Kabupaten Indramayu Kadmidi, Camat Karangampel, perwakilan Polsek Karangampel, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendang, serta sejumlah warga.
Warga Pertanyakan Proses Pilwu
Ditemui awak media, perwakilan warga Desa Sendang, Tasripin, menyampaikan bahwa audiensi dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap jalannya demokrasi di tingkat desa.
“Saya sebagai warga Desa Sendang ingin meng-crosscheck kebenaran pelaksanaan Pilwu. Apakah terdapat penyimpangan atau pelanggaran. Menang atau kalah itu bagian dari proses demokrasi,” ujarnya.
Tasripin menjelaskan, awalnya warga menyampaikan aduan ke pihak kecamatan, namun diarahkan untuk datang langsung ke DPMD. Meski dilakukan pada hari libur, warga berharap dapat memperoleh data dan hasil Pilwu secara terbuka.
“Harapan kami, data hasil Pilwu bisa diberikan. Namun di sini kami belum mendapatkannya dan justru disarankan untuk mengajukan nota keberatan kepada bupati,” jelasnya.
Dua Tuntutan Warga
Lebih lanjut, Tasripin menyebutkan terdapat dua tuntutan utama yang disampaikan warga dalam audiensi tersebut.
Pertama, warga menduga adanya penyimpangan Dana Desa (DD) yang berkaitan dengan pemenangan calon kuwu incumbent. Menurutnya, dugaan tersebut harus ditelusuri agar Desa Sendang terbebas dari praktik kebijakan yang tidak bersih.
“Kami akan melakukan upaya supremasi hukum karena diduga ada penyimpangan Dana Desa terkait pemenangan Pilwu incumbent. Kami ingin Desa Sendang bersih dari pengaruh pengeluaran yang kotor,” tegasnya.
Namun demikian, warga menyadari bahwa pembuktian secara formal memiliki keterbatasan, karena mekanisme keberatan secara aturan hanya dapat diajukan oleh calon kuwu melalui nota keberatan yang disertai alat bukti hukum.
Warga juga menyinggung pentingnya rekam jejak digital dalam proses pembuktian, dengan tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan terkait penyadapan.
Tuntutan kedua, warga menegaskan akan menempuh jalur supremasi hukum sebagai bentuk kewajiban warga negara. Mereka mengaku telah menyiapkan data awal, khususnya terkait dugaan tidak adanya pertanggungjawaban fisik Dana Desa pada triwulan terakhir.
Tanggapan DPMD
![]() |
| Kadmidi Plt. DPMD Kabupaten Indramayu |
Sementara itu, Plt. Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Kadmidi, menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan Pilwu di Desa Sendang telah berjalan dengan baik dan lancar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Sendang, panitia BPD, pihak kecamatan, serta semua unsur yang telah bersama-sama menjaga keamanan dan kondusivitas selama Pilwu berlangsung,” ujarnya.
Terkait adanya ketidakpuasan atau keberatan, Kadmidi menegaskan bahwa DPMD membuka ruang sesuai mekanisme yang berlaku.
“Keberatan dapat diajukan secara resmi untuk kami tindak lanjuti dan diselesaikan sebaik-baiknya sesuai jangka waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya. (Mutadi)



