FPI Klarifikasi ke Pemda Indramayu, Terkait Prosedur Pelaksanaan RKL dan RPL -->
Cari Berita

Advertisement

FPI Klarifikasi ke Pemda Indramayu, Terkait Prosedur Pelaksanaan RKL dan RPL

09 Desember 2025


StatusRAKYAT.com,Indramayu - Forum Peduli Indramayu (FPI) melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Pemerintah Daerah Indramayu, dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda), terkait dugaan kejanggalan pada Prosedur Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) di kawasan Industri Losarang Indramayu Jawa Barat, Senin (09/12/2025). Menilai proses pembangunan di kawasan tersebut berpotensi merugikan masyarakat sekitar.

Menurut sumber dari FPI, surat laporan telah dikirimkan oleh koordinator Maulana alias Jaka kepada Sekda Indramayu. Namun, FPI merasa kecewa lantaran hingga lima hari setelah pengiriman surat, tidak ada jawaban yang jelas dari pihak Pemda. Surat tersebut hanya diketahui telah di disposisikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sejumlah awak media yang mencoba meminta konfirmasi juga mengalami kesulitan menemui Sekda Aep Surahman maupun Kepala DLH Dedi Agus Permadi. Keduanya disebut sulit ditemui karena kesibukan, termasuk saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Melalui ajudannya, Sekda Aep menyampaikan bahwa surat laporan FPI telah diteruskan kepada DLH. Sementara itu, Kadis DLH Dedi Agus Permadi memberikan jawaban serupa.

“Silakan hubungi Sekda, kami baru menjabat di sini,” ujar Dedi kepada awak media.

Sikap kedua pejabat tersebut dinilai FPI sebagai bentuk pengabaian terhadap laporan masyarakat. Mereka menilai tindakan itu berpotensi melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, serta UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia terkait maladministrasi, yakni kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik.

Koordinator lapangan FPI, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa hingga kini belum ada jawaban memuaskan dari Sekda terkait laporan tersebut. Ia juga menyayangkan sikap Sekda yang dinilai melemparkan tanggung jawab kepada DLH.

“Belum ada tanggapan maupun jawaban tentang surat yang sudah kami kirimkan. Kami kecewa dengan hal ini,” tegas Maulana alias Jaka.

Hingga berita ini ditayangkan, FPI maupun awak media masih belum menerima respons lanjutan dari pihak Pemda Indramayu. (Mutadi)