Toni RM Minta Ahli Digital Forensik Dihadirkan, untuk Ungkap Fakta CCTV di Sidang Pembunuhan Paoman -->
Cari Berita

Advertisement

Toni RM Minta Ahli Digital Forensik Dihadirkan, untuk Ungkap Fakta CCTV di Sidang Pembunuhan Paoman

11 Juni 2026

Penasehat Hukum Terdakwa Toni RM, Minta Dihadirkan Ahli Digital Forensik 

StatusRAKYAT.com,Indramayu - Penasehat hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Toni RM, meminta agar ahli digital forensik dihadirkan dalam persidangan guna menjelaskan bukti elektronik, khususnya rekaman CCTV yang telah diajukan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Indramayu Jawa Barat, Kamis (11/6/2026)

Menurut Toni RM, pihaknya mengikuti seluruh keputusan yang diambil Majelis Hakim karena tujuan utama persidangan adalah mengungkap kebenaran secara terang benderang.


"Kami mengikuti proses yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Pada prinsipnya kami juga berharap ahli itu datang untuk mengungkap kebenaran," ujar Toni RM usai persidangan.

Ia menjelaskan, jaksa penuntut umum belum dapat menghadirkan ahli digital forensik karena pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik masih berada pada tahap awal, sehingga belum diketahui kapan proses tersebut selesai.

Toni RM menilai kehadiran ahli digital forensik sangat penting untuk menjelaskan secara pasti isi rekaman CCTV yang telah diputar di persidangan.

"Kami ingin semuanya terang benderang. Apa yang ada di CCTV itu harus dijelaskan oleh ahli digital forensik, apakah benar sesuai dengan peristiwa yang didakwakan atau tidak," katanya.

Selain itu, ia menyebut hasil pemeriksaan DNA terhadap bercak darah yang ditemukan di toko tempat kejadian perkara disebut telah memasuki tahap akhir. Hasil tersebut diperkirakan akan disampaikan sebagai alat bukti baru pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 17 Juni 2026 sebelum agenda pembacaan tuntutan.

"Kami juga penasaran apakah darah yang ditemukan di toko itu darah korban atau bukan. Apa pun yang terungkap di persidangan tentu akan membuat perkara ini semakin terang benderang," ujarnya.

Toni RM menegaskan pihaknya tidak keberatan apabila persidangan kembali ditunda demi menunggu hasil pemeriksaan digital forensik. Menurutnya, bukti elektronik seharusnya dijelaskan oleh ahli digital forensik, bukan hanya berdasarkan keterangan penyidik.

"Untuk memastikan autentikasi, keutuhan data, dan relevansinya dengan perbuatan yang didakwakan, diperlukan keterangan dari ahli digital forensik," pungkasnya. (Mutadi)