![]() |
| Saksi Inafis Persidangan Pembunuhan H. Sahroni Sekeluarga di Paoman Indramayu |
StatusRAKYAT.com,Indramayu - Sidang lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali menghadirkan fakta baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (4/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi tambahan, termasuk petugas Identifikasi Forensik (Inafis) yang mengungkap temuan tujuh titik bercak darah di kios milik Budi.
Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, mengatakan bahwa terdapat lima saksi tambahan yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Mereka terdiri dari dua saksi verbalisan penyidik yang memeriksa para terdakwa, Anton Sudanto yang disebut memotong palu, seorang saksi bernama Irfan, serta petugas Inafis.
![]() |
| Kuasa Hukum Terdakwa Toni RM dalam Jumpa Pers di Pengadilan Neger i Indramayu |
Menurut Toni, keterangan yang paling penting berasal dari dua saksi verbalisan dan petugas Inafis. Salah satu pokok pembahasan adalah rekaman CCTV yang sebelumnya dijadikan alat bukti oleh penyidik.
"Tadi saksi verbalisan menjelaskan bahwa benda yang dibawa kedua terdakwa ke mobil diduga sebagai jenazah. Namun ketika saya tanyakan dasar kesimpulannya, saksi mengaku hanya menduga dan belum yakin bahwa benda tersebut adalah jenazah," ujar Toni usai persidangan.
Toni juga menyoroti pentingnya proses autentikasi terhadap bukti elektronik berupa rekaman CCTV. Menurutnya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan ahli digital forensik pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni 2026.
Ahli tersebut nantinya akan diminta melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV yang diajukan sebagai alat bukti, termasuk mengidentifikasi sosok yang terekam dalam video, memeriksa metadata rekaman untuk mengetahui kemungkinan adanya manipulasi, menguji keaslian video dan audio, serta melakukan analisis biometrik wajah.
"Majelis hakim meminta agar dilakukan pemeriksaan ahli untuk memastikan apakah sosok yang terekam dalam CCTV benar Priyo, Ririn, Budi, atau bahkan orang lain. Jika ternyata bukan terdakwa yang terekam, maka bisa saja terungkap adanya pelaku lain," kata Toni.
Selain persoalan CCTV, Toni mengungkapkan adanya bukti baru yang diajukan oleh jaksa berupa temuan bercak darah di kios milik Budi. Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan Inafis yang menemukan tujuh titik bercak darah di lokasi tersebut.
Menurut Toni, temuan itu menarik perhatian karena sebelumnya terdakwa Priyo pernah menyampaikan bahwa Budi dibunuh di kios tersebut. Namun, bukti yang diajukan dalam persidangan saat ini masih berupa dokumentasi foto sampel bercak darah dan tidak ditemukan sidik jari pelaku dengan alasan debu tebal dan cuaca dingin," ungkapnya.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada 11 Juni 2026 dengan agenda menghadirkan ahli digital forensik guna menguji validitas dan keaslian bukti elektronik yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Perlu diperhatikan bahwa pernyataan mengenai CCTV, dugaan pelaku lain, maupun lokasi pembunuhan masih merupakan pendapat kuasa hukum dalam persidangan dan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap. Menambahkan keterangan bahwa perkara masih dalam proses persidangan akan membantu menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. (Mutadi)



