Klarifikasi Wabup Syaefudin Bantah Bahwa Dirinya Jadi Tersangka -->
Cari Berita

Advertisement

Klarifikasi Wabup Syaefudin Bantah Bahwa Dirinya Jadi Tersangka

07 Juni 2026


StatusRAKYAT.com,Indramayu - Kabar yang menyebut Wakil Bupati jadi Tersangaka Bupati Indramayu Syaefudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022, dibantah langsung oleh yang bersangkutan.

Saat ditemui di rumah dinasnya, Minggu (7/6/2026), Syaefudin mengaku terkejut dengan informasi yang beredar. Ia menegaskan hingga saat ini belum pernah menerima surat penetapan tersangka maupun konfirmasi resmi dari Kejati Jawa Barat.

“Saya juga kaget. Belum pernah dikonfirmasi Kejati, apalagi menerima surat penetapan tersangka. Itu tidak ada,” tegasnya.

Syaefudin juga menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan perumahan DPRD pada 2022 dilakukan berdasarkan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah disahkan melalui Peraturan Bupati.

Menurutnya, temuan BPK saat itu hanya terkait administrasi karena KJPP yang digunakan belum terdaftar di Kementerian Keuangan. Dalam rekomendasi BPK, disebutkan tidak ada kerugian negara maupun perintah pengembalian tunjangan.(Red)