![]() |
StatusRAKYAT.com,Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada saat menjabat Tahun 2019 - 2024.
Selain Syaefudin, penyidik juga menetapkan inisial AF yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu serta inisial IM yang pernah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD periode 2021-2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa ketiga tersangka telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar pada Jumat (12/6/2026).
"Benar, penyidik Pidana Khusus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025," ujar Nur Sricahyawijaya.
Namun, tersangka berinisial S, yakni Syaefudin, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan karena sakit dan telah menyampaikan surat kepada penyidik.
"Tersangka atas nama inisial S tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sakit dan telah berkirim surat kepada tim penyidik," katanya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, AF dan IM, memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Barat.
Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar.
"Jadi terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari pemeriksaan hari ini belum bisa kami sampaikan karena proses pemeriksaannya masih berlangsung," ujar Nur.
Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik belum melakukan upaya paksa terhadap ketiga tersangka dan masih terus mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu ini masih terus berlanjut untuk mengungkap secara lebih rinci modus operandi serta kronologi lengkap dugaan penyimpangan yang terjadi.
Jadi terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari penilaian kemarin saya belum bisa sampaikan karena dalam proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung.
Adapun untuk saat ini belum ada upaya paksa yang kami lakukan terhadap tiga tersangka. (Mtd)


