![]() |
| Wakil Bupati Indramayu Syaefudin |
StatusRAKYAT.com,Indramayu - Wakil Bupati Indramayu berinisial S yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025 tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat,
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar telah memanggil tiga orang tersangka berinisial S, IM, dan AF untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, tersangka S yang diketahui menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu tidak hadir dengan alasan sakit.
"Benar bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka atas nama S, IM, dan AF. Tersangka atas nama S tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sakit dan telah berkirim surat keterangan sakit kepada tim penyidik," ujar Nur Sricahyawijaya, seperti yang dihimpun detikjabar Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian dalam perkara dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp18 miliar.
"Untuk dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar," ucapnya.
Nur menambahkan, pihak Kejati Jabar belum dapat membeberkan materi pemeriksaan maupun hasil pemeriksaan para tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
Selain itu, hingga saat ini penyidik belum melakukan upaya paksa terhadap ketiga tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada periode 2022–2025, saat S diketahui masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu. (Janh)



