Pemilik Dua Bal Ganja Kering Diamankan Sat Narkoba Polres Mandailing Natal -->
Cari Berita

Advertisement

Pemilik Dua Bal Ganja Kering Diamankan Sat Narkoba Polres Mandailing Natal

08 November 2019

StatusRAKYAT.com, Mandailing Natal - Kapolres Madina Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil sat res narkoba polres padina dibawah pimpinan kasat narkoba Akp Muhammad Rusli, S.H pada hari Kamis tanggal 07 November 2019, sekira pukul 00.30 wib, berhasil mengamankan satu orang laki laki dewasa pelaku tindak pidana narkotika golongan satu jenis ganja dari Depan Kilang Padi Yang Berada Di Desa Salambue Kec. Panyabungan Kab. Madina.

Adapun identitas dari pelaku tersebut adalah Endi Rangkuti alias Endi, 22 Thn, Laki - laki, Alamat Huta Tonga Desa Huta Bangun Kec. Panyabungan Timur Kab. Madina. Dari penangkapan pelaku personil sat narkoba polres madina Berhasil Mengamankan dan Menyita Barang Bukti Berupa Berat Brutto : 2 (dua) bal daun Ganja kering yang terdiri dari ranting, daun dan biji dibalut dengan plastik assoy warna hitam dengan berat Brutto : 1050 (seribu lima puluh) gram.

Kronologis Penangkapan terhadap Pelaku Pada hari Kamis tgl 07 Nopember 2019, sekira pkl. 00.30 Wib di depan kilang padi Desa Salambue Personil  Sat resnarkoba Polres Madina melakukan Undercover  Buy dengan cara menyamar sebagai pembeli ganja, selanjutnya Personil melihat 2 (dua) orang laki - laki datang dengan menggunakan sepeda motor kemudian keduanya turun dari sepeda motor sambil membawa 2 (dua) balutan plastik assoy warna hitam setelah diperiksa balutan plastik tsb berisikan ganja kering, langsung personil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka ENDI RANGKUTI alias ENDI sedangkan tersangka ICAN BATUBARA melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,
Selanjutnya terhadap Pelaku Yang Melarikan Diri Sat Narkoba Polres Madina Menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) Dan Pelaku juga Barang Bukti Yang Berhasil diamankan Diboyong ke Mako Sat Res Narkoba Polres Madina Guna Penyelidikan Dan Penyidikan Lebih Lanjut Sesuai Dengan Undang Undang Yang Berlaku Di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.(red)