Calon Kuwu Desa Mulyasari Nomer Dua, Lakukan Protes Kecurangan yang Terekam di CCTV -->
Cari Berita

Advertisement

Calon Kuwu Desa Mulyasari Nomer Dua, Lakukan Protes Kecurangan yang Terekam di CCTV

23 Desember 2025


StatusRAKYAT.com,Indramayu - Calon kuwu desa Mulyasari nomor urut dua Kecamatan Bangodua  bersama pendamping Solihin lakukan protes dugaan kecurangan dalam penggiringan pemilih Pilwu Tahun 2025 yang terekam di CCTV kantor Desa Mulyasari, di Kantor Bupati Indramayu, Selasa (23/12/2025).

Kuasa pendamping calon nomor urut dua, Solihin, menyampaikan keberatan atas hasil Pilwu, khususnya yang terjadi di TPS 1 yang menggunakan sistem digital. Ia menilai telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur dan masif.

“Dugaan kecurangan itu dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan calon nomor urut 1 yang dinyatakan menang,” ujar Solihin.

Menurutnya, kedatangan ke pendopo juga disertai dengan pengajuan saksi serta bukti otentik berupa rekaman CCTV desa. Rekaman tersebut diduga memperlihatkan adanya proses pengarahan dan penggiringan pemilih oleh Budianto dan Budiman yang disebut sebagai pengurus PPS di TPS 1.

“TPS digital itu berada di Balai Desa dan di lokasi tersebut terpasang CCTV. Dari rekaman itu terlihat jelas adanya dugaan pengarahan kepada pemilih, sehingga menjadi bukti kuat bagi kami,” jelasnya.

Solihin menegaskan, kedua orang yang terekam dalam CCTV tersebut diduga merupakan tim sukses sekaligus pendana calon nomor urut 1, sehingga dinilai tidak netral dan mencederai asas keadilan dalam Pilwu.

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan pelanggaran saat sosialisasi pemilihan yang dilakukan oleh oknum panitia bernama Rahmat. Sosialisasi tersebut diduga menggunakan tablet milik panitia dan mengarahkan pemilih untuk memilih calon nomor urut 1.

“Ada bukti videonya yang beredar di media sosial Facebook. Alat yang digunakan adalah tablet milik panitia TPS, ini jelas pelanggaran berat,” tambahnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya mengaku dirugikan dengan hilangnya lebih dari 100 suara. Oleh karena itu, Solihin meminta tim penyelesaian sengketa Pilwu agar membatalkan hasil pemungutan suara di TPS Digital TPS 1 dan dilakukan pemungutan ulang dengan sistem manual.

“Itu adalah hak konstitusional calon sesuai peraturan perundang-undangan. Kami meminta penyelesaian berdasarkan fakta, data, dan bukti yang kami ajukan,” pungkasnya. (Mutadi)