Pembahasan LKPJ Memanas, DPRD Indramayu Soroti Reformasi Birokrasi dan Pengelolaan Aset Daerah -->
Cari Berita

Advertisement

Pembahasan LKPJ Memanas, DPRD Indramayu Soroti Reformasi Birokrasi dan Pengelolaan Aset Daerah

30 Maret 2026


StatusRAKYAT.com,Indramayu - Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Indramayu menuai sejumlah sorotan dari anggota DPRD Indramayu. Salah satunya terkait penyajian dokumen yang dinilai tidak lazim serta adanya capaian target program yang melampaui 100 persen. Sorotan tersebut muncul dalam rapat penyampaian nota pengantar LKPJ di Gedung DPRD Indramayu, Senin (30/3/2026).

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Muhaemin, mempertanyakan substansi dokumen LKPJ yang dinilai belum menggambarkan secara jelas penjabaran visi dan misi kepala daerah dalam program kerja tahunan.

“Kalau melihat lazimnya dokumen LKPJ, biasanya tidak seperti ini. Visi misinya dibedah, tapi ada target yang justru melampaui 100 persen. Ini yang menjadi pertanyaan,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini DPRD baru menerima nota pengantar LKPJ yang selanjutnya akan dibahas lebih mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus). Dari pembahasan tersebut nantinya akan dihasilkan rekomendasi resmi DPRD Indramayu kepada pemerintah daerah.


“Kita ini baru menerima pengantar. Nanti akan dibahas di pansus. Seperti apa outputnya tentu akan ada rekomendasi dari hasil kerja kita,” katanya.

Selain itu, DPRD juga mempertanyakan proses penyusunan dokumen LKPJ tersebut. Bahkan saat dikonfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda), disebutkan belum ada penjelasan pasti mengenai pihak yang menyusunnya.

Dalam kesempatan itu, DPRD juga menyoroti implementasi visi dan misi kepala daerah yang seharusnya dijabarkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai program pembangunan lima tahunan, serta program kerja tahunan yang menjadi dasar evaluasi kinerja pemerintah.

Sorotan lain juga muncul terkait reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Indramayu, khususnya masih banyaknya jabatan yang diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

“Contohnya di Bagian Keuangan dan Bappeda, pejabat yang ada justru ditarik menjadi staf ahli. Mestinya kalau dipindah harus ada penggantinya. Ini SKPD yang menjalankan program, tapi banyak jabatan masih PLT,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat optimalisasi kinerja perangkat daerah dalam menjalankan program pembangunan.

DPRD juga menilai sejumlah konsep pembangunan daerah seperti Indramayu REANG, program religius, hingga ekonomi kerakyatan masih belum tergambar secara jelas baik dalam bentuk program maupun penganggarannya.

“Kita belum menemukan dalam perspektif REANG itu seperti apa program konkretnya. Religius bentuk programnya apa, ekonomi kerakyatan seperti apa, anggarannya juga belum terlihat,” tambahnya.

Meski demikian, DPRD Indramayu menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Kita apresiasi kalau hasilnya baik. Kita luruskan dan perbaiki bersama-sama,” katanya.

Selain itu, DPRD Indramayu juga menyinggung persoalan pengelolaan aset milik daerah, termasuk rencana pengalihan pengelolaan RSUD Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui mekanisme hibah sesuai aturan yang berlaku.


Bupati Indramayu Lucky Hakim  sorotan terkait banyaknya jabatan yang masih diisi Plt mengatakan," sebagian jabatan sebenarnya sudah mulai diisi, namun masih ada beberapa yang sengaja dibiarkan kosong sementara karena akan segera dilakukan proses seleksi," jelasnya.

“Dari sisi pengisian jabatan sebenarnya sebagian sudah kita isi, meskipun masih ada beberapa yang dijabat oleh Plt. Itu memang sengaja kita sisakan, karena dalam waktu dekat akan ada proses seleksi,” ujar Lucky Hakim.

Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil agar tidak terjadi proses administrasi berulang apabila jabatan langsung diisi secara definitif sebelum seleksi selesai.

“Nanti setelah ada hasil seleksi dan sudah keluar SK atau mekanisme seperti SKP maupun PKM, baru kita lengkapi. Kalau sekarang langsung diisi definitif, nanti justru akan repot karena harus melakukan perubahan lagi,” jelasnya.

Menurut DPRD, rencana pengalihan aset daerah seperti RSUD Sentot Patrol harus dibahas secara matang karena berkaitan dengan produk hukum daerah berupa peraturan daerah (Perda), termasuk menyangkut realisasi, pengelolaan sumber daya manusia, serta arah pengelolaan rumah sakit ke depan. (Mutadi)