Petani Tambak Indramayu Tuntut Kejelasan Lahan Garapan, Lakukan Audensi Bersama Pemda -->
Cari Berita

Advertisement

Petani Tambak Indramayu Tuntut Kejelasan Lahan Garapan, Lakukan Audensi Bersama Pemda

27 Maret 2026


Petani Tambak Indramayu Tuntut Kejelasan Lahan Garapan, Lakukan Audensi Bersama Pemda

StatusRAKYAT.com,Indramayu - Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) terkait tuntutan kejelasan status lahan garapan para petani tambak, dengan lakukan audensi bersama Pemda. Audiensi tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (27/3/2026).

Audiensi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu Aep Surahman, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Provinsi Jawa Barat, Kepala Diskanla Indramayu Edi Umaedi, Komisi II DPRD Indramayu, Kepala Perhutani Indramayu, Kabag Hukum Indramayu, Camat Losarang, Camat Pasekan, Camat Kandanghaur, serta sejumlah kuwu dari wilayah pesisir seperti Kuwu Pagirikan, Kuwu Lamarantarung, Kuwu Cemara Kulon, Kuwu Cemara, Kuwu Parean Girang, dan Kuwu Pasekan, serta pengurus KOMPI.

Perwakilan KOMPI, H. Juhadi, mengatakan bahwa para petani tambak yang tergabung dalam organisasi tersebut diundang dalam audiensi untuk membahas program revitalisasi budidaya ikan nila di wilayah Indramayu.


“Hari ini kami masyarakat petani budidaya tambak yang tergabung dalam KOMPI diundang untuk membahas program revitalisasi ikan nila di Kabupaten Indramayu yang akan memanfaatkan lahan Perhutani. Padahal masyarakat sudah lama mengolah lahan tersebut menjadi tambak,” ujar Juhadi kepada awak media.

Menurutnya, meskipun lahan tersebut merupakan tanah negara, masyarakat berharap ada kejelasan terkait proses dan mekanisme revitalisasi yang akan dilakukan pemerintah.

“Walaupun itu tanah negara, kami juga ingin mengetahui bagaimana proses revitalisasinya. Yang kami harapkan sebenarnya adalah pola kemitraan dalam budidaya ikan nila tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, di lapangan sempat muncul isu bahwa lahan tersebut akan diambil begitu saja tanpa melibatkan para petani yang telah lama menggarapnya.

“Isu yang berkembang di masyarakat bahwa tanah itu akan diambil begitu saja, sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan petani tambak,” tambah Juhadi.

Terkait adanya patok lahan yang dipasang tanpa sepengetahuan petani, Juhadi membenarkan hal tersebut.

“Iya, kemarin ada pematokan tanpa sosialisasi terlebih dahulu sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat. Padahal kami sebenarnya mendukung program revitalisasi tersebut, asalkan dilakukan dengan pola kemitraan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sebagian lahan tersebut telah digarap masyarakat selama puluhan tahun, bahkan ada yang mencapai lebih dari 50 tahun.

Sementara itu, Anggota DPRD Indramayu dari Partai NasDem, Taufiq Hadi Sutrisno, menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah pusat melalui Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, menurutnya kesejahteraan masyarakat juga harus menjadi perhatian utama.

“Kami mendukung program pemerintah pusat melalui PSN, tetapi masyarakat yang sudah lama menggarap lahan juga harus dilibatkan sebagai mitra agar tetap sejahtera,” ujarnya.

Taufiq mencontohkan pola kemitraan yang telah diterapkan pada sektor perkebunan tebu oleh PT Rajawali yang bekerja sama dengan kelompok tani setempat.

Ia menambahkan, DPRD Indramayu akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menggelar audiensi lanjutan bersama pihak terkait dan perwakilan petani.

“Kita sudah menerima surat dari masyarakat, nanti akan kita undang kembali kelompok tani penggarap, termasuk KOMPI, untuk mencari solusi terbaik agar masyarakat tidak dirugikan dalam program revitalisasi tersebut,” jelasnya.

Taufiq berharap pemerintah dapat menenangkan para petani tambak agar program revitalisasi dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Indramayu Edi Umaedi bersama perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat memilih tidak memberikan komentar kepada awak media terkait hasil audiensi tersebut. Keduanya terlihat langsung meninggalkan lokasi dengan kendaraan mobil saat hendak dimintai keterangan. (Mutadi)