StatusRAKYAT.com, Kampar – Dugaan praktik menyimpang yang mencoreng dunia pers kembali mencuat di Kabupaten Kampar. Sejumlah oknum yang mengaku sebagai jurnalis diduga menjalankan aksi pemerasan dengan modus “hapus berita”, yakni menawarkan penghilangan atau tidak tayangnya pemberitaan tertentu dengan imbalan uang, Rabu (19/3/2026).
Fenomena ini dinilai meresahkan aparatur desa maupun pelaku usaha, sekaligus berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip kebenaran dan kepentingan umum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, oknum tersebut kerap mendatangi pihak tertentu dengan membawa atribut pers seperti kartu identitas dan peralatan liputan. Setelah melakukan wawancara dan dokumentasi, mereka diduga mencari celah persoalan untuk dijadikan bahan pemberitaan.
Namun, dalam tahap selanjutnya, muncul dugaan adanya tekanan dengan menawarkan “penyelesaian” berupa penghapusan atau tidak dipublikasikannya berita, dengan syarat pemberian sejumlah uang.
“Awalnya datang seperti wartawan pada umumnya. Tapi kemudian ada indikasi tekanan agar memberikan sejumlah uang supaya berita tidak dimuat,” ujar salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik yang diduga dilakukan secara berulang ini disebut-sebut menyasar pihak-pihak yang dinilai kurang memahami mekanisme kerja pers dan hak jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah pegiat media menilai tindakan tersebut, jika terbukti, merupakan pelanggaran hukum serta bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik. Kebebasan pers, menurut mereka, tidak boleh disalahgunakan sebagai alat tekanan atau kepentingan pribadi.
Aktivis media di Tapung Hulu, Afrizal Nasution, menegaskan pentingnya membedakan antara jurnalis profesional dengan oknum yang menyalahgunakan profesi.
“Jika ada indikasi pemerasan dengan mengatasnamakan pers, itu bukan bagian dari kerja jurnalistik yang benar. Profesi ini memiliki aturan dan etika yang harus dijunjung tinggi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terintimidasi dan memahami hak-haknya, termasuk hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan.
Masyarakat diharapkan segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan praktik serupa, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dorongan agar aparat melakukan penelusuran dan penegakan hukum secara profesional pun menguat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas dunia pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa independensi dan integritas merupakan fondasi utama dalam praktik jurnalistik. Pers yang sehat adalah pers yang bekerja secara profesional, berimbang, dan tidak menyimpang dari etika maupun hukum.
(Sumber: Insan Pers Keadilan)


