StatusRAKYAT.com, Medan - Tanggal 26 April 2026 Pukul 14:29 Wib Charles Bronson Surbakti melaporkan terlapor atas nama Lelim Ginting SH dengan Nomor SuratLP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatra Utara.
Charles sangat berterima kasih atas pelayanan konseling pelaporan dengan bapak Polisi di Kantor SPKT dan Kantor Dirreskrimum Polda Sumatra Utara.
Pelapor Sangat Bangga atas Pelayanan yang Begitu Baik dan Ramah dengan Meminta Bukti Petunjuk dari Pelapor, ucap Charles Kepada Media.
Diketahui Pada Tanggal 10 Desember 2024,dengan Terlapor atas Nama Lelim Ginting SH,
Uraian Kejadian Pada Tanggal 10 Oktober 2024,
Pelapor mengetahui perbuatan Terlapor yang telah menggunakan surat yang di Duga Palsu berupa surat Perjajian Tertanggal 16 Mei 2023,dan Hal itu di ketahui setelah Pelapor Melihat dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 640/PDT/2024/PT MDN tanggal 10 Desember 2024 yang Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 318/Pdt.G/2023/PN Lbp tanggal 07 Oktober 2024,
Dimana Terlapor telah melakukan Gugatan Perdata atas Jasa Honorariumnya sebagai Pengacara Pelapor dalam sidang Perdata sengketa Tanah,yang mana isi dari surat Perjajian,terlapor akan memperoleh hak atas Sebidang Tanah seluas 1500m2,yang sebenarnya bukanlah seluas yang ada tertera pada surat perjajian,melainkan kesepakatan hanya seluas 1000m2..
Diduga Dengan Tipu muslihat Leilem Ginting SH,
Surat Perjajian itu di tanda tangani ketika saat sidang berlangsung Persidangan Perdata.
Secara terburu-buru Terlapor menyuruh menandatangani tanpa harus dibaca terlebih dahulu.,ujar Charles kepada Media.
Cepat,,Cepat tanda tangani Surat ini, untuk Persidangan kita sekarang.
Enggak perlu kali di baca,
Itu bukti Gugatan kita,Kata Lelim Ginting SH dengan keadaan buru-buru ujar Charles kepada Media., mengakhirinya.(red)


