![]() |
| Klarifikasi OTT Miras, Anggota Dewan Iffan Tolak Suap Rp50 Juta |
StatusRAKYAT.com,Indramayu - Seorang anggota DPRD Indramayu Iffan Sudiawan dari fraksi Gerindra Indramayu Kabupaten Indramayu memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam penanganan dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang sempat menimbulkan polemik di Indramayu, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, awal mula kejadian bermula dari informasi yang diterimanya dari seseorang bernama Candra, yang menyebut adanya dugaan operasi tangkap tangan (OTT) miras di wilayah Indramayu.
“Candra menghubungi saya dan menyampaikan adanya dugaan OTT miras. Saat itu, Kabid terkait sedang tidak bisa dihubungi karena ada kegiatan dinas,” ujarnya.
Menurutnya, situasi di lapangan sempat memanas karena adanya tekanan terhadap pihak yang terlibat.
Ia kemudian memutuskan untuk turun langsung ke lokasi dari luar kota.
“Saya langsung menuju lokasi dari Jogja. Setibanya di sana, masih terjadi perdebatan antara pihak yang diduga pemilik barang dengan Candra,” ungkap Iffan.
Ia menegaskan bahwa dalam proses tersebut, sempat ada upaya yang dinilai tidak sesuai prosedur. Bahkan, ia mengaku sempat ditawari sejumlah uang agar tidak melanjutkan penanganan kasus tersebut.
“Setelah saya sampai di lokasi, saya disodori uang sebesar Rp50 juta. Tapi saya tolak. Mohon maaf, saya tidak bisa menerima itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan tetap membawa barang yang diduga sebagai barang bukti meskipun sempat terjadi perbedaan pendapat di lapangan.
“Saya tetap bawa barang tersebut apapun alasannya,” lanjutnya.
Dalam prosesnya, ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Komisi I DPRD dan unsur pemerintah daerah.
“Saya sudah koordinasi dengan Komisi I dan juga pihak pendopo,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sempat terjadi ketegangan di lokasi, bahkan disertai adanya pihak purnawirawan aparat yang turut berada di tempat kejadian.
“Terdapat perdebatan cukup sengit, bahkan ada sedikit ancaman. Tapi saya tetap pada prinsip,” katanya.
Terkait barang bukti, ia menyebut sempat ada intervensi di lokasi.
“Barang bukti sempat diturunkan, bahkan sempat dipegang oleh bupati Lucky Hakim dan ada perintah untuk musnakan malam itu juga dan karena ada aturan maka BB miras diamankan di kantor Pol PP dan mobilnya silakan dilepas kasihan pengemudinya,” tambahnya.
Menurut Iffan menjelaskan," Sebelum dilepas Plt. Kasat Pol PP Asep Affandi yang biasa dipanggil (Kobra) ada pertemuan dengan Cina dugaan ada mediasi bersama pemilik miras.
Ia menambahkan, total barang bukti yang diamankan pada malam itu disebut mencapai sekitar 3.300 unit, dengan penanganan melibatkan pihak PPNS.
“Semuanya ditangani oleh PPNS,” pungkasnya. (Mutadi)


