KPK Jangan Tebang Pilih Kasus Suap DPRD Sumut -->
Cari Berita

Advertisement

KPK Jangan Tebang Pilih Kasus Suap DPRD Sumut

09 Februari 2020

StatusRAKYAT.com, Medan - Terkait diumumkannya 14 nama tersangka baru anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 oleh KPK, praktisi Hukum Eka Putra Zakran, SH meminta agar KPK dapat bekerja profesional dalam hal penangan proses hukum agar kepercayaan masyarakat tetap tinggi kepada lembaga anti rasywah tersebut.

Kita berharap KPK mampu bekerja profesional, jangan karena adanya pengaruh intervensi dari kelompok atau kekuatan tertentu lalu nanti penangannnya jalan ditempat atau tebang pilih.

Karena terus terang hingga kini masih banyak masyarakat yang  bertanya-tanya apakah KPK masih lembaga hukum extraordinery atau biasa-biasa saja. Lebih-lebih setelah UU KPK di revisi, kan sekarang di UU KPK itu ada yang namanya Dewan Pengawas.

Pada prinsipnya sebagai masyarakat hukum kita tentu menghormati semua proses dan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk menghormati hak-hak para tersangka yaitu tentang asas praduga tak bersalah (presumtion of innoccence). Artinya tidak ada pemidaan sebelum ada suatu keputusan yang tetap dari pengadilan.

Nah, akan tetapi hal yang menjadi penting tentu kita berharap jika memang 14 nama yang telah ditetapkan  sebagai tersangka oleh KPK itu secara faktual hukum memenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup tentu proses hukum yang baik dan benar harus berjalan. Intinya jangan pulak nanti prosesnya tebang pilih. Itu harapan kita.

Ini bukan soal perasaan tapi soal ihtiyar penegakan hukum agar tegak dan berkeadilan Dulu kan jilid 1 sudah di tahan KPK secara berjamaah, tapi kelihatannya kan menggantung ini dan tidak tuntas. Makanya yang kedua ini kita harapkan hukum menjadi panglima, sehingga terang, jelas dan tuntas semuanya.

Salam.
Eka Putra Zakran, SH
Alumni Fakultas Hukum UMSU.
Mahasiswa PPS MH UNPAB