Makar Merupakan Perbuatan Yang Mampu Merobohkan Pondasi NKRI -->
Cari Berita

Advertisement

Makar Merupakan Perbuatan Yang Mampu Merobohkan Pondasi NKRI

29 Mei 2020

StatusRAKYAT.com, Medan - MAKAR adalah perbuatan tuna adab alias tak beradab dan biadab serta biang sebagai kerok pemecah belah Bangsa, sesungguhnya hal ini dapat merusak citra Bangsa Indonesia itu sendiri.

Perlu diketahui scara seksama, bahwa saat ini kita telah menjadi Bangsa yang terpopuler disenangi disukai serta disegani oleh semua orang khususnya di dunia Internasional. Itu berkat jasa dari sosok kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Seharusnya, selaku Warga Negara Republik Indonesia yg baik, sudah sewajarnya kita tau berterima kasih akan pencapaian hasil kinerja dari Presiden Joko Widodo.
Atas kinerjanya, Indonesia menjadi lebih baik, dan kelak akan menjadi Bangsa yang Nyata dalam Kesejahteraan secara merata, bukan malah sebaliknya.

Tak perlu sulit dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Sesederhananya cukup kita dengan hidup selalu bersyukur saling menghormati serta empati terhadap junjungan nilai-nilai norma suci Pancasila itu sendiri selaku pondasi NKRI sebagai pemersatu Bangsa yang utuh mencapai kerukunan antar sesama sodara sebangsa setanah air.

Sejatinya, Pak Jokowi itu orang baik, sampai kapan pun orang baik akan swlalu tetap menjadi orang baik dan layak jadi pemimpin. Orang baik sudah pasti beradab, orang baik sebagai Aset yang selalu harus dipertahankan bukan malah menjatuhkannya seperti yang saat ini telah terjadi terindikasi oleh perbuatan manusia itu sendiri yang tak beradab dan tidak menghormati konstitusi.

Tersangka tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara/Makar dan atau menyiarkan suatu kabar yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 107 KUH-Pidana dan atau pasal 110 KUH-Pidana junto pasal 87 KUH-Pidana dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Pasal 107 (1) Makar yang dilakukan dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah diancam dengan pidana paling lama lima belas tahun.

(2) Pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 110 ayat 1, Pemufakatan akan melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 104,106,107 dan 108 dihukum sama dengan kejahatan itu.

Pasal 110 ayat 2, 1e. Mencoba membujuk orang lain supaya ia melakukan menyuruh melakukan atau turut melakukan kejahatan itu atau memberi bantuan atau kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk kejahatan itu.
2e. Berikhtiar akan mendapat atau akan memberikan bagi orang lain kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu. 3e. Sedia barang yang diketahuinya, bahwa barang itu guna melakukan itu.
4e. Menyiapkan atau mempunyai rencana untuk melakukan kejahatan itu, yang akan diberitahukan kepada orang lain. 5e. Berikhtiar mencegah, menghalangi atau menggagalkan sesuatu daya upaya pemerintah untuk mencegah atau menekankan orang melakukan kejahatan itu.

Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Oleh sebab itu, jadilah Bangsa yang beradab penuh kecerdasan dalam bertindak dan berfikir scara rasional guna untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta untuk kepentingan orang banyak masyarakat awam yang cinta akan tanah air, bukan malah menjadi kepentingan busuk yang slalu menghalalkan segala cara demi nafsu yang bejat alias tidak beradab. Semoga bermanfaat, Salam Kebajikan…!

*Mario Oktavianus Sinaga*
            *Ketua Umum*
*Komunitas GM MARSIA*