StatusRAKYAT.com,Indramayu - Pemerintah Kabupaten Indramayu mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa. Bupati Indramayu Lucky Hakim, resmi memberhentikan sementara Kuwu Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Sabtu (14/3/2026).
Keputusan tersebut diambil menyusul dugaan korupsi atau penyimpangan penggunaan dana hasil lelang aset desa yang nilainya mencapai Rp270 juta.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui audit oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan hasil audit tersebut,
ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan hasil lelang aset desa.
Temuan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mengambil langkah administratif berupa pemberhentian sementara terhadap kuwu yang bersangkutan.
Langkah penonaktifan ini dilakukan guna menjaga kondusivitas pelayanan publik di Desa Sukamulya sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan transparan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban aparatur desa di Kabupaten Indramayu. Dalam aturan yang diterapkan pemerintah daerah,
setiap temuan penyimpangan anggaran di atas Rp200 juta dapat berujung pada pemberhentian sementara kepala desa selama enam bulan sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain sebagai bentuk penegakan aturan, kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan anggaran desa.
Langkah yang diambil oleh Bupati Lucky Hakim ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Pemkab Indramayu juga mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawasi penggunaan anggaran desa. Partisipasi publik dinilai penting agar pengelolaan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Mtd)


