Bupati Indramayu Nonaktifkan Kuwu Sukamulya, Diduga Selewengkan Hasil Lelang Aset Desa Rp 270 Juta -->
Cari Berita

Advertisement

Bupati Indramayu Nonaktifkan Kuwu Sukamulya, Diduga Selewengkan Hasil Lelang Aset Desa Rp 270 Juta

14 Maret 2026


StatusRAKYAT.com,‎Indramayu - Pemerintah Kabupaten Indramayu mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa. Bupati Indramayu Lucky Hakim, resmi memberhentikan sementara Kuwu Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Sabtu (14/3/2026).
‎Keputusan tersebut diambil menyusul dugaan korupsi atau penyimpangan penggunaan dana hasil lelang aset desa yang nilainya mencapai Rp270 juta. 
‎Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui audit oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu.
‎Berdasarkan hasil audit tersebut, 
‎ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan hasil lelang aset desa. 
‎Temuan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mengambil langkah administratif berupa pemberhentian sementara terhadap kuwu yang bersangkutan.
‎Langkah penonaktifan ini dilakukan guna menjaga kondusivitas pelayanan publik di Desa Sukamulya sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan transparan.
‎Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban aparatur desa di Kabupaten Indramayu. Dalam aturan yang diterapkan pemerintah daerah, 
‎setiap temuan penyimpangan anggaran di atas Rp200 juta dapat berujung pada pemberhentian sementara kepala desa selama enam bulan sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
‎Selain sebagai bentuk penegakan aturan, kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan anggaran desa.
‎Langkah yang diambil oleh Bupati Lucky Hakim ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
‎Pemkab Indramayu juga mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawasi penggunaan anggaran desa. Partisipasi publik dinilai penting agar pengelolaan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Mtd)