Komisi I Panggil Plt. Kasat Pol PP, Terkait Mobil Box Miras, Dibawa ke Pendopo Bersama Anggota Dewan -->
Cari Berita

Advertisement

Komisi I Panggil Plt. Kasat Pol PP, Terkait Mobil Box Miras, Dibawa ke Pendopo Bersama Anggota Dewan

14 Maret 2026

Komisi I Panggil Plt. Kasat Pol PP, Terkait Mobil Box Miras, Dibawah Pendopo Bersama Anggota Dewan

StatusRAKYAT.com,Indramayu - Komisi I DPRD Indramayu panggil Plt. Kasat Pol PP, terkait mobil box  yang berisi minuman keras (miras) menuai sorotan tajam, pasalnya mobil yang sebelumnya diamankan petugas justru dibawa ke Pendopo bersama anggota dewan, Sabtu (14/3/2026).

Peristiwa ini bermula saat petugas melakukan OTT terhadap sebuah mobil box yang diduga mengangkut ribuan botol miras. Kendaraan tersebut sempat diamankan, namun secara mengejutkan, mobil box itu kemudian dibawa ke Pendopo Indramayu dengan didampingi sejumlah anggota dewan.

Langkah tersebut memicu tanda tanya besar dari berbagai pihak. Penanganan barang bukti yang seharusnya diamankan oleh aparat penegak hukum, justru dinilai tidak lazim karena dibawa ke lingkungan pendopo yang merupakan pusat pemerintahan daerah.

Sorotan pun datang dari internal DPRD sendiri. Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu langsung memanggil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Asep Afandi beserta jajarannya untuk dimintai klarifikasi terkait kronologi operasi hingga keputusan membawa mobil box berisi miras tersebut.

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Indramayu, anggota dewan mempertanyakan prosedur penindakan serta mekanisme penanganan barang bukti yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Komisi I menegaskan, kasus ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan aturan terkait peredaran minuman keras di Indramayu.


Anggota Satpol PP bernama Candra menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder saat dirinya sedang dalam perjalanan menjenguk rekan anggota yang istrinya sedang sakit.

Di tengah perjalanan, Candra melihat sebuah mobil box yang dianggap mencurigakan sehingga ia memutuskan untuk menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.

“Awalnya saya mau menjenguk anggota yang istrinya sakit di Desa Cangkingan. Di tengah perjalanan ada mobil box yang mencurigakan, lalu saya berhenti dan menanyakan kepada sopirnya membawa apa,” ujar Candra.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui mobil box tersebut membawa minuman beralkohol yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu tentang larangan peredaran minuman beralkohol tahun 2015 dan 2016.

“Pas saya cek, ternyata dia membawa minuman beralkohol yang melanggar Perda. Saat itu langsung saya amankan dan saya laporkan kepada pimpinan,” jelasnya.

Tak lama setelah laporan disampaikan, Candra mengaku mendapat arahan dari pimpinan untuk menahan kendaraan tersebut. Situasi kemudian semakin ramai setelah anggota DPRD dari Partai Gerindra, Iffan Sudiawan, datang ke lokasi dan menanyakan kejadian tersebut.

“Beberapa menit kemudian datang Pak Iffan Sudiawan. Beliau bertanya ini ada apa ramai. Saya sampaikan bahwa ini ada tangkap tangan terkait miras,” katanya.

Selanjutnya, kendaraan mobil box tersebut diarahkan menuju Pendopo Kabupaten Indramayu. Di lokasi tersebut, sejumlah pihak termasuk Bupati Indramayu sudah berkumpul.

Menurut Candra, di Pendopo dirinya diminta menjelaskan langsung kepada Bupati mengenai penangkapan tersebut.

“Pak Bupati bertanya ini dapat dari mana. Saya jelaskan bahwa ini hasil tangkap tangan di Desa Cangkingan. Bupati juga menyampaikan terima kasih karena dilakukan di bulan suci Ramadan,” tuturnya.

Setelah itu, Bupati mengarahkan agar barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Pak Bupati memerintahkan untuk dibawa ke kantor Satpol PP dan diserahkan kepada PPNS. Kemudian saya serahkan kepada  APIP untuk ditindaklanjuti secara hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Indramayu Asep Affandi menjelaskan dalam rapat Komisi I bahwa dirinya tidak mengeluarkan surat perintah khusus terkait operasi tangkap  tangan tersebut karena saat itu sedang menjalankan dinas luar.

Menurutnya, yang berlaku hanya surat tugas rutin bidang ketertiban umum (Trantibum) yang masih berlaku hingga 18 Maret 2026 dalam rangka menindaklanjuti edaran Bupati terkait persiapan Idulfitri.

Asep mengaku baru mengetahui adanya penangkapan mobil box berisi miras tersebut setelah menerima laporan melalui telepon dari Kepala Bidang Gakda Satpol PP pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, Komisi I DPRD Indramayu menegaskan akan terus menelusuri persoalan tersebut guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan barang bukti hasil operasi tangkap tangan tersebut. (Janh)