Tolak Omnibus Law Karena Membunuh Rakyat, FORMASI Kota Kupang Bergerak -->
Cari Berita

Advertisement

Tolak Omnibus Law Karena Membunuh Rakyat, FORMASI Kota Kupang Bergerak

15 Agustus 2020

StatusRAKYAT.com, Kupang - Jumat (14/08/2020)   Bertempat didepan Diler TOYOTA Pasir panjang Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur, Forum Mahasiswa untuk HAM dan Demokrasi melakukan unjuk rasa.

Masa Aksi sekitar belasan orang yang tergabung dalam Forum Mahasiswa untuk HAK dan Demokrasi ini memulai aksi sekitar pukul 17 : 00 WIB. Aksi ini dikawal dengan ketat oleh Aparat Kepolisian. 

Aksi masa yang dipimpin oleh Riyan Kabus ini membawa sejumlah tuntutan terkait dengan kebijakan Rezim Jokowi-Amin yang  tidak adil terhadap rakyat dan kelas Buruh, seperti OMNIBUS LAW RUU Cipta Kerja yang Orientasinya melayani kepentingan para Investor.

Berikut tuntutan-Nya !
1. BATALKAN OMNIBUS LAW.
Dalam temuan dan analisis kami, bahwa draf OMNIBUS LAW RUU cipta kerja, sama sekali tidak tercermin adanya kepastian kerja, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial. Tidak ada kepastian kerja tercermin dari outsourcing dan sistem kerja kontrak tanpa batas, untuk semua pekerjaan dan sektor industri, PHK bisa dilakukan dengan mudah, dan tenaga kerja asing (TKA) dipermudah sehingga buruh kasar yang tidak memiliki keterampilan bisa bebas masuk ke Indonesia. Tidak adanya kepastian pekerjaan terlihat dari dihilangkannya upah minimum kota/kabupaten (UMK), upah minimum sektoral (UMSK), upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil, perhitungan UMP hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah (inflasi dihilangkan) tidak ada lagi sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah dibawah ketentuan upah minimum dan pelanggaran lainnya serta dihilangkan nya pesangon.
" Saat ini menggembos gerakan rakyat dengan menggebut rancangan undang-undang (RUU) cipta kerja yang substansinya memberangus hak-hak kaum pekerja terutama kaum perempuan" pernyataan sikap dari FORUM (Aron)

2. Sahkan RUU PKS .
Dengan melihat kondisi kaum perempuan hari ini, baik dilingkup perusahaan, institusi pendidikan, lingkup sosial dll. 
kasus kekerasan seksual semakin meningkat. 

(Sumber, komnas perempuan : di tahun 2019 terdapat 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan (naik dari tahun sebelumnya ) sebanyak 348.466 kasus yang ditangani oleh Komnas perempuan.

"Jika rancangan RUU PKS ditolak oleh DPR (prolegnas) dan mengutamakan RUU OMNIBUS LAW, maka dewan perwakilan rakyat menginginkan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia semakin hari semakin meningkat, dan hal ini martabat perempuan bangsa Indonesia dilanggengkan oleh dewan perwakilan rakyat ." Ungkap salah satu masa aksi (Antonius Seran).

3. Cabut UU Minerba.
Alasan Forum menuntut Undang-undang Mineral dan Batu bara adalah ketika ijin operasional perusahaan diperpanjang akan berdampak pada kaum buruh seperti; upah buruh yang murah, hilangnya pesangon, diperpanjang jam kerja, Buruh mudah di PHK, Jaminan kesehatan dan jaminan hari tua dihilangan (dalam rancangan UU OMNIBUS LAW) dan UU minerba dinilai sangat berpihak dan menguntungkan pihak investor pertambangan dan batu bara karna perusahaan lebih leluasa mengeruk sumberdaya alam indonesia (minerba, batu bara dan tenaga buruh Indonesia). Hal ini menunjukan bahwa sistem kapitalisme akan semakin mengeksploitasi dan eksplorasi tenaga manusia dan sumberdaya alam indonesia.

4.Cabut UU ITE
Alasan dasar mencabut UU ITE , karena kerab kali salah diplintirkan oleh kepentingan segelintir orang atau kelompok tertentu. Dan hal ini merupakan proses pembungkaman ruang demokrasi bagi para aktivis mahasiswa, buruh, petani, aktivis Lingkungan hidup dan lain-lain.

5. Cabut DWI fungsi ABRI.
Alasan mencabutnya DWI fungsi ABRI, karna Keterlibatan TNI dimanfaatkan untuk memuluskan kepentingan  kapitalisme-imperialis Global (pemodal) dalam hal ini melibatkan kekuatan TNI dalam sistem pemerintahan.

Artinya menjaga kepentingan dan kebutuhan rakyat indonesia itu sendiri misalnya, Kepemilikan tanah. Ketika tanah rakyat diambil oleh pemerintah untuk kepentingan investor maka ketidak seimbangan antara hak dan kewajiban Berbangsa.

Melihat sejarah nya TNI untuk menjaga keamanan dan ketertiban Negara dari gangguan para penjajah.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban Negara, TNI harus berdiri bersama-sama dengan rakyat untuk menjaga  perampasan kekayaan indonesia oleh kapitalisme-imperialisme. Agar tercapainya kesejahteraan, kemakmuran, keadilan bagi rakyat Indonesia.

6.Tolak penggusuran di pubabu-Besipae-TTS Nusa Tenggara Timur.
Alasan menolaknya, PEMPROV NTT mengambil alih hak hidup rakyat pubabu-Besipae-TTS.

7. Cabut sertifikat hak pakai.
8. Cabut Hak Guna.
9. Bebaskan Anton.
10. Stop Kriminalisasi Masyarakat pubabu-Besipae-TTS.
11. Tarik TNI/POLRI, Pol PP, dari kawasan Besipae.
12. Mendesak pemerintah Provinsi NTT untuk mengembalikan Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat Pubabu.

Setelah membacakan pernyataan sikap oleh salah satu massa aksi, FORMASI yang dipimpin oleh Ryan Kabus ini langsung meninggalkan lokasi aksi sekitar pukul 18:00 WIB. (Marianus).