KPU Kepulauan Selayar Realease Pengumuman Pendaftaran Paslon Pilkada -->
Cari Berita

Advertisement

KPU Kepulauan Selayar Realease Pengumuman Pendaftaran Paslon Pilkada

29 September 2020


StatusRAKYAT.com, Kepulauan Selayar - 
Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati serentak, tahun 2020, resmi direalease dan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, terhitung, sejak dari tanggal, 4-6 September 2020.

Koordinator divisi tekhnis KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, SH, mengutarakan, “tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati serentak, tahun 2020, dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selayar dengan mendasari ketentuan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang, perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2019 menyangkut tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan atau wakil walikota tahun 2020”.

Pasangan calon bupati yang akan ikut berkompetisi sebagai peserta pilkada, dipersilahkan melakukan pengambilan formulir dan mendaftarkan diri secara resmi ke Kantor KPU Kepulauan Selayar, di ruas Jln. Jend. Achmad Yani, No. 12, Benteng, pada setiap hari kerja, terhitung mulai dari hari, Jum’at, 4 September 2020 sampai dengan hari, Minggu, 6 September 2020.

Untuk hari pertama, proses pengambilan formulir akan dibuka mulai dari pukul 08.00-16.00 Wita. Sementara di hari kedua, layanan pengambilan formulir akan dibuka sampai dengan pukul 24.00 Wita.

Sebagai bentuk prasyarat, maka  partai politik atau gabungan partai politik tingkat kabupaten yang akan mendaftarkan bakal pasangan calon, wajib memenuhi syarat minimal 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yaitu 5 kursi atau minimal 25 % (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, tahun 2019 yaitu 19.045 (sembilan belas ribu empat puluh lima) suara.

Khusus bagi bakal pasangan calon dari jalur perseorangan atau independent diberi ruang untuk mendaftar  dengan ketentuan wajib memenuhi syarat dukungan minimal 9.161 (sembilan ribu seratus enam puluh satu) dukungan dan tersebar di minimal 6 (enam) kecamatan yang terdapat di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dan untuk  partai politik atau gabungan partai politik dan atau bakal calon jalur perseorangan yang akan mendaftarkan bakal pasangan calon diharuskan untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dan menyampaikan rencana waktu pendaftaran.

Lanjut, Andi Dewantara menegaskan, pendaftaran wajib dihadiri oleh bakal pasangan calon dan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusul dengan menerapkan protokol covid 19.

Selain itu, pendaftar juga wajib menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Dokumen sebagaimana dimaksud, dimasukkan ke dalam map yang dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair dan ditulis dengan huruf kapital nama bakal pasangan calon dan partai politik dan dibuat 2 (dua) rangkap, asli dan salinan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

Sebagai bentuk kemudahan tahapan pengambilan formulir pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengunduh melalui website resmi,  https:kab-kepulauanselayar.kpu.go.id/, terangnya, dalam kesempatan press conference di hadapan awak media, hari, Jum’at, (28/08). (Andi Fadly Dg. Biritta)