Komisi III DPRD Indramayu Temukan Dua Kejanggalan dalam Proses Pemilihan Dewas TDA -->
Cari Berita

Advertisement

Komisi III DPRD Indramayu Temukan Dua Kejanggalan dalam Proses Pemilihan Dewas TDA

29 Januari 2026


StatusRAKYAT.com,Indramayu - Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu menemukan dua kejanggalan dalam proses pemilihan Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA). Temuan tersebut terungkap dalam rapat Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Kiki Arindi, di Gedung DPRD Indramayu, Jawa Barat, Kamis malam (29/1/2026) hingga dini hari.

Rapat dihadiri sejumlah anggota Komisi III DPRD Indramayu, di antaranya Kiki Arindi, Anggi Nofiah, Durosid, Tarwidi, dan Tatang Sutardi. Hadir pula unsur Panitia Seleksi (Pansel) dan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), yakni Ketua Pansel Aep Surahman, Iing Koswara, Ja’far Abdullah, Prof. Dr. Ujang Suratno, Asep Abdul Mukti, Ketua Tim UKK Ahmad Syadali, Iin Indrayati, serta Salman Alfarisi.

Aep Surahman Ketua Pansel Dewas TDA Indramayu

Ketua Pansel Dewas TDA, Aep Surahman, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan forum diskusi antara Pansel dan Komisi III DPRD untuk menghasilkan Dewan Pengawas yang berkualitas.

“Kita berdiskusi dengan Komisi III terkait Dewan Pengawas. Pak Bupati sudah menerbitkan SK Dewas dan saat ini Dewas sudah berjalan. Karena itu, beri kesempatan Dewas untuk bekerja sesuai kontrak kerja yang dibebankan oleh kepala daerah,” ujar Aep.

Aep menambahkan, terkait data Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aspek teknis lainnya, pihak Pansel menilai tidak ada perubahan terhadap hasil keputusan seleksi.

Namun demikian, anggota Komisi III DPRD Indramayu, Anggi Nofiah, menyoroti dugaan pelanggaran regulasi terkait keikutsertaan Salman Alfarisi dalam Tim UKK. Menurut Anggi, apabila Salman tidak memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai unsur independen dan tidak berasal dari perguruan tinggi, maka keikutsertaannya bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Dalam video rapat yang bocor diduga oknum anggota komisi III DPRD itu sendiri dan viral di media sosial padahal awak media tidak boleh semua masuk, hanya satu orang dan juga tidak boleh ambil video, Anggi secara tegas meminta Salman menunjukkan legalitas keanggotaannya.

“Kalau saudara Salman tidak punya SK sebagai unsur independen dan bukan dosen, maka tidak berhak masuk Tim UKK. Ini salah kaprah dari awal,” tegas Anggi dalam rapat tersebut.

Ketegangan dalam rapat meningkat saat Anggi menyinggung legitimasi publik. Ia menegaskan bahwa anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat, sementara posisi Salman sebagai staf khusus tidak melalui mekanisme pemilihan umum.

“Saya ini dipilih oleh rakyat. Saudara Salman tidak dipilih oleh masyarakat Indramayu,” ujarnya.

Selain soal regulasi, persoalan etika juga mencuat. Anggi menyoroti kehadiran Salman yang dinilai tidak menghormati lembaga DPRD karena baru hadir sekitar pukul 23.07 WIB, sementara rapat dijadwalkan pukul 19.00 WIB dan anggota Pansel lainnya hadir tepat waktu.


Wakil Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Kiki Arindi, menjelaskan bahwa seluruh unsur Pansel dan Tim UKK pada akhirnya hadir dalam rapat tersebut. Kiki kemudian memaparkan dua temuan utama Komisi III, yakni terkait nilai ujian tertulis dan nilai ujian makalah peserta seleksi Dewas TDA.

“Berdasarkan dokumen penilaian yang diserahkan Pansel, terdapat perbedaan nilai yang cukup signifikan antara dokumen penilaian dan nilai yang ditampilkan dalam rapat,” ungkap Kiki.

Kiki mengaku telah meminta klarifikasi langsung kepada Ketua Tim UKK, Ahmad Syadali, terkait mekanisme penilaian tersebut. Ahmad Syadali menjelaskan bahwa nilai yang disampaikan merupakan hasil penilaian bersama tiga anggota Tim UKK dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, setelah dilakukan penghitungan ulang oleh Komisi III DPRD, tetap ditemukan adanya perbedaan nilai. Salman Alfarisi kemudian menjelaskan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena nilai dari dirinya belum dimasukkan dalam perhitungan awal.
Setelah seluruh nilai digabungkan, perbedaan tersebut diklaim telah terklarifikasi.

Meski demikian, Komisi III DPRD Indramayu menegaskan bahwa temuan tersebut tetap menjadi catatan penting, khususnya terkait transparansi proses penilaian serta legalitas keanggotaan Tim UKK dalam seleksi Dewas Perumdam TDA.

Sementara itu, saat ditemui awak media, Salman Alfarisi menyampaikan bahwa seluruh persoalan tersebut telah dijawab oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Pansel.

“Semua sudah dijawab oleh Pak Sekda. Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab semuanya karena Ketua Panselnya adalah Pak Sekda. Itu kewenangan beliau,” ucap Salman.

Salman juga mengaku tidak mendapat kesempatan menjawab secara utuh dalam rapat. Menurutnya, penjelasannya kerap terpotong sehingga tidak dapat disampaikan secara komprehensif.

Terkait rujukan regulasi, Salman menegaskan bahwa Pasal 7 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang dipersoalkan dalam rapat mengatur tentang Panitia Seleksi, bukan Tim UKK.

“Pasal tujuh itu berbicara tentang panitia seleksi. Saya bukan pansel, saya hanya anggota UKK,” jelasnya.

Ia menambahkan, secara regulasi baik Permendagri maupun Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Sekda merupakan pembina BUMD.

Rapat Komisi III DPRD Indramayu terkait proses pemilihan Dewas Perumdam TDA akhirnya ditutup tanpa adanya keputusan final. Meski demikian, dua kejanggalan yang ditemukan Komisi III akan menjadi catatan dan bahan evaluasi ke depan. Rapat ditutup dengan saling bersalaman antar seluruh pihak yang hadir. (Mutadi)