Dihadapan Wakil Ketua KPK,Bupati Karo Teken MoU Tax Clearance -->
Cari Berita

Advertisement

Dihadapan Wakil Ketua KPK,Bupati Karo Teken MoU Tax Clearance

04 Desember 2020


StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - 
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH Tanda tangani Memory Of Understanding (Mou) bersama Bupati /Walikota se-Sumatera utara dihadapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, dan Forkopimda Sumut. 

Komitmen ini sebagai bentuk kepala daerah harus memiliki catatan pajak yang tertib (tax clearance) dan menyertakan upaya mendorong penerimaan pajak sebagai program kerja yang langsung  diawasi  oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). 

Demikian disampaikan Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH, usai teken MoU, Rabu (02/12) 2020 pukul 09.30 WIB di Pendopo rumah dinas Gubsu. 

Tax Clearance, menurut Terkelin, sangat kita dukung. Apalagi dalam sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab.Karo, MoU ini akan berdampak positif. Sebab saat ini saja kita sudah terapkan" tapping box " sebanyak 70 titik dalam mendongkrak optimalisasi PAD," jelasnya. 

Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, mengatakan sesuai Tupoksinya ada 30 jenis Tipikor, namun dikategorikan menjadi 7 jenis korupsi. Ketujuh jenis, wajib kepala daerah hindari dan jangan lakukan salah satu kejahatan korupsi tersebut. 

Warning ini, yakni  penyalahgunaan wewenang, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Untuk itu, dalam Rapat kordinasi, Kolaborasi pencegahan korupsi di sektor pendapatan, maka setiap daerah harus  "optimalisasi penerimaan pajak daerah dan optimalisasi aset, melalui tax clearance," ungkapnya. 

Senada disampaikan Gubsu Edy Rahmayadi, tax clearance ini dilakukan sebagai bentuk komitmen setiap kepala daerah dengan Provinsi Sumut dalam menambah pajak maupun bayar pajak dalam  menambah PAD. Sistem ini akan bekerja dan akan diawasi oleh KPK, "ucapnya. 

(D'vd)