Kuasa Hukum Apresiasi Vonis Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Putri Apriani -->
Cari Berita

Advertisement

Kuasa Hukum Apresiasi Vonis Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Putri Apriani

12 Mei 2026

Kuasa Hukum Korban Toni RM, dan Keluarga Korban.

StatusRAKYAT.com,Indramayu - Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Putri Apriani, Toni RM, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Alfian Maulana Sinaga, mantan anggota kepolisian Polres Indramayu Jawa Barat, Selasa (12/5/2026).

Menurut Toni RM, putusan tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Dalam keterangannya, Toni RM mengucapkan terima kasih kepada jajaran penyidik Polres Indramayu yang dinilai bekerja profesional dalam mengungkap kasus tersebut. Ia secara khusus menyebut Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gemilang, Kasat Reskrim AKP Arwin Bahar, serta sejumlah penyidik lainnya yang aktif berkomunikasi selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, Toni RM juga mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri Indramayu yang telah menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup sesuai harapan keluarga korban. Ia menyebut Kajari Indramayu Niko, Kasi Pidum Eko Supramurbada, serta tim jaksa penuntut umum Muhammad Yudi Guntara, Asti Puspasari, dan Muhammad Iqbal Ramadan.

Toni RM turut menyampaikan penghargaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang dipimpin Hakim Ketua Ria Agustin bersama anggota Agus Eman dan Bayu karena dinilai mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan adil.

Ia menegaskan, hukuman penjara seumur hidup berarti terpidana akan menjalani masa pidana hingga meninggal dunia di lembaga pemasyarakatan, bukan akumulasi hukuman dengan batas waktu tertentu.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengatakan,“saya atas nama kuasa hukum dan keluarga korban, termasuk keluarga besar korban dan Pak Kuwu Desa Rambatan Wetan, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Alfian Maulana Sinaga, mantan polisi atau pecatan polisi dari Polres Indramayu karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana.”

Ia menilai putusan tersebut tidak terlepas dari kerja profesional penyidik Polres Indramayu.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gemilang, Kasat Reskrim AKP Arwin Bahar, Kanit Tipikor I Putu Ardhian, Kanit Harda saat itu Ipda Sutaryo, serta penyidik lainnya yang aktif berkomunikasi dengan saya. Saya objektif, ketika penyidik bekerja dengan bagus dan sesuai hukumannya, maka saya apresiasi.”

Toni RM juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Saya juga apresiasi kepada Kajari Indramayu Pak Niko, Kasi Pidum Eko Supramurbada, S.H., M.H., serta jaksa penuntut umum Muhammad Yudi Guntara, Asti Puspasari, dan Muhammad Iqbal Ramadan yang telah menuntut sesuai harapan keluarga korban.”

Menurutnya, majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara adil.
“Kepada majelis hakim yang dipimpin Ibu Ria Agustin bersama Pak Agus Eman dan Pak Bayu, saya apresiasi dan mengucapkan terima kasih karena telah melihat fakta persidangan dan memutus perkara sesuai rasa keadilan.”

Ia juga menjelaskan kepada masyarakat terkait makna hukuman penjara seumur hidup.
“Hukuman seumur hidup itu bukan berarti setelah menjalani hukuman tertentu lalu ditambah lagi seumur hidup. Tetapi terpidana menjalani hukuman sampai meninggal dunia di lapas.”

Keluarga Korban Putri Apriani

Sementara itu, pihak keluarga korban mengaku puas atas putusan majelis hakim.
“Alhamdulillah, vonis yang dijatuhkan adalah hukuman seumur hidup. Sebagai keluarga dan saudara korban, kami puas atas hukumannya. Kami juga berterima kasih kepada kuasa hukum Toni RM yang terus memperjuangkan keadilan untuk Putri Apriani. Semoga Putri tenang di alam sana dan Insya Allah masuk surga,” ujar pihak keluarga. (Mutadi)